KPK Gesa Kasus Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri 4 Saksi Kembali Diperiksa

KPK Gesa Kasus Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri 4 Saksi Kembali Diperiksa

Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan pemeriksaan 4 orang saksi lanjutan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau  TA 2013 s/d TA 2015, di Markas Kepolisian Daerah Riau, Rabu (1/12/21).

Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS, itu adalah,     Ribut Susanto (Swasta), Sekretaris Wilayah  PT WIKA (Runiyati), Auditor Madya BPKP (Yanerius), Adrinur Fajmy (CV Junior Universal).

“Penyidik KPK mengagendakan pemriksaan 4 orang saksi kasus korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau, TA 2013 s/d TA 2015. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Riau,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan dingkat WhatsApp pada kabarriau/babe, Rabu (1/12/21) pagi

Diagendakan pula di gedung Merah Putih KPK, pemanggilan 3 orang saksi : 

  • Bambang Saptadi Sukarno (Mantan Manager Wilayah 1 PT Wijaya Karya (Persero) tahun 2013-2015)
  •  Staf PT Master Steel Manufactory
  •  Staf CV Rilux Trans Utama..

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.

Sudah 10 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, mereka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**