Dua Saksi untuk Tersangka Suap Bupati Kuansing Diperiksa KPK

Dua Saksi untuk Tersangka Suap Bupati Kuansing Diperiksa KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra (AP).

"Hari ini 2 saksi diagendakan menghdap penyidik di Gedung Merah Putih. Tim Penyidik mengagendakan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan," jelas Plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan dingkat WhatsApp pada kabarriau/babe, Rabu (1/12/21) pagi.

Sebelumnya KPK telah manggil pada Pegawai BPN Provinsi Riau, Oka Pratama, dimana sehari sebelumnya KPK juga telah memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta yaitu Frank Widjaja.

Seperti diketahui saksi-saksi ini dipanggil KPK guna mendalami kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan mengejar tersangka lain yang terlibat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Saksi tersebut :

•    Ahmada Yuzar (Asisten I Setda Kab. Kampar) 
•    Saleh Mardani (Pegawai Kantor BPN Provinsi Riau)