Dukung Presidensi G20

Normaliasi Sungai Bangko Diduga Tanpa Izin, ARIMBI: Tangkap Alat Berat Dalam Kawasan Hutan di Rohil

Normaliasi Sungai Bangko Diduga Tanpa Izin, ARIMBI: Tangkap Alat Berat Dalam Kawasan Hutan di Rohil

Pekanbaru - Menjawab pernyataan Kadis DLHK Prov Riau, H. Mamun Murod, normalisasi sungai untuk membersihkan rumput saat ini belum perlu izin AMDAL. Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus. S, menjawab dengan Undang-undang.

"Terkait normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, ada yang mendalilkan normalisi dengan dalih membersihkan rumput sungai itu patut dipertanyakan lihat saja web Pemkab Rohil jelas menyebutkan kedatangan Gubernur Syamsuar dalam rangka normalisasi kok," kata Mattheus, Selasa (30/11/21).

Apalagi kata mattheus, "setiap orang dilarang, membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lain yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat" demikian kelas Mattheus menjawab dalil-dalil yang membenarkan normalisasi tanpa izin di Riau.

Yayasan yang sudah kerap melaporkan pidana lingkungan ke Dit Reskrimsus Polda Riau, menyayangkan pernyataan tidak ada Normalisasi di Sungai Rokan itu. Padahal dari puluhan berita menyebutkan itu normalisasi.

Dijelaskannya, "yang dikatakan normalisasi sungai adalah merupakan usaha untuk memperbesar kapasitas dari pengaliran dari sungai itu sendiri. Atau guna menangani banjir yang dilakukan pada hampir seluruh sungai," kata Mattheus, Selasa (30/11/21). 

Selain itu kata Mattheus, sesuai UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, "membawa alat-alat berat yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan harus ada izin berusaha dari Pemerintah Pusat".

"Artinya bermain dengan kata-kata, apapun itu kegiatan berdampak tersebut terhadap lingkungan (UU 32/2009 tentang PPLH) apalagi dilakukan pada kawasan hutan ( UU 41/1999 tentang Kehutanan) ekskavator tersebut bisa di tangkap karena memasuki kawasan hutan tanpa izin. Lihat saja plang dilokasi itu semua sungai dalam kawasan hutan," katanya.

Nah pungkas Mattheus, Korporasi yang membawa alat-alat berat yang patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan bisa dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 20 Milyar dan paling banyak Rp. 50 Milyar".

Karena sedang giatnya Kaplda Riau menyelamatkan lingkungan ARIMBI minta Polisi tangkap alat berat dalam kawasan hutan, "Ingat pak Indonesia meneruskan estafet keketuaan atau Presidensi G20 dari Italia. Apalagi untuk pertama kalinya RI memegang Presidensi G20 pada tahun ini," kata Mattheus.**