Waduh...Sekda Dan Kabag Keuangan Rohil Digugat Warga Sebesar Rp. 960 Juta ! Ini Dalil Gugatannya

Waduh...Sekda Dan Kabag Keuangan Rohil Digugat Warga Sebesar Rp. 960 Juta ! Ini Dalil Gugatannya

Rohil -- Seorang Ibu Rumah Tangga di Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait pembebasan lahan.

Dalam gugatan itu, Asiyah selaku Penggugat didampingi Kuasa Hukum Penggugat Indra Jaya Putra SH, Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Rokan Hilir selaku Tergugat I dan II.

Dikutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 29 November 2021, Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2021/PN Rhl.

Adapun dalil gugatan tersebut, Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) Reg. Nomor : 83/SKT/KPD/XII/2008 tanggal 27 Desember 2008 atas nama ASIYAH memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alat bukti sah kepemilikan Penggugat atas objek tanah seluas 20.000 M2  yang terletak di Jalan Poros RT. 018 RW. 09 Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir,

Kemudian, Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi objek terperkara sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seharga Rp. 48.000 M2 jika dikalikan dengan luas objek terperkara seluas 20.000 M2, maka total nilai objek terperkara adalah sejumlah Rp. 960.000.000,- kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.

Selanjutnya, Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas objek tanah terperkara.

Terpisah, saat awak media konfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir M.Job Kurniawan, Selasa (30/11/2021) melalui pesan singkat hp pribadinya tidak ada tanggapan sedikitpun dalam hal ini.