Pegawai BPN Provinsi Riau, Oka Pratama Dipanggil KPK Terkait Korupsi Bupati Kuansing

Pegawai BPN Provinsi Riau, Oka Pratama Dipanggil KPK Terkait Korupsi Bupati Kuansing

Jakarta - Penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, terus memburu keterlibatan sejumlah orang dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra (AP).

Hari ini, pada Selasa (30/11/21) KPK juga mengagendakan pemanggilan pada Pegawai BPN Provinsi Riau, Oka Pratama, dimana sehari sebelumnya KPK juga telah memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta yaitu Frank Widjaja.

"Hari ini di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi OP untuk tersangka AP," jelas Plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan dingkat WhatsApp pada kabarriau/babe, Selasa (30/11/21) pagi.

Seperti diketahui saksi-saksi ini dipanggil KPK guna mendalami kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan mengejar tersangka lain yang terlibat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.**