Panitia Pilkades di Riau Dinilai “Curang”, Lawyer: 3 Calon Sudah Lapor

Panitia Pilkades di Riau Dinilai “Curang”, Lawyer: 3 Calon Sudah Lapor

Kampar - Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. pada 24 November 2021 lalu disinyalir banyak terjadi banyak kecurangan.

Dugaan ini membuat Calon Kades melaporkan Panitia Pilkades Tarai Bangun kepada Panitia Pemilihan Kabupaten Kampar di Bangkinang, Kampar, Riau, Senin (29/11/21).

Laporan tu dilakukan Tiga Calon Kepala Desa (Cakades) Tarai Bangun, Nur Ikhlas, Zamhur dan Heri Antoni C, melalui Kuasa Hukumnya, Suryadi SH MH. pada panitia pilkades Kabupaten Kampar, yang diterima oleh anggota panitia pilkades Syahidul di kantor PMD, Bangkinang, Kampar, Riau.

“Indikasi terjadin kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang disinyalir dilakukan oleh panitia Pilkades Tarai Bangun,” kata Kuasa Hukum tiga Cakades ini kepada media.

Salah satu inidikasinya ungkap Suryadi, “panitia tak menyebarkan seluruh undangan kepada pemilih yang masuk dalam DPT, sehingga partisipasi warga yang ikut memilih hanya 31 persen, dari 12.900 lebih DPT.

“Akibat itu maka warga yang ikut memilih ke TPS hanya sebanyak 4000-an orang saja yang menggunakan hak pilihnya. Ini merugikan pemilih lain," ujar Suryadi.

Lebih lanjut Suryadi, mengatakan diduga ada upaya memperlemah peran serta warga untuk memilih, yakni dengan cara memindahkan TPS warga ke lokasi yang lebih jauh dari tempat dia berdomisili. 

"Misalnya, dari dusun I mendapat TPS di dusun IV. Ini jelas mempersulit dan membuat warga malas dan merasa repot untuk gunakan hak pilihnya. Pertanyaannya, kenapa bisa dipindah ke lokasi yang lebih jauh, apakah ini kesengajaan?" kata Suryadi.

"Masih banyak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh panitia secara terstruktur, sistematis, dan masif. Di mana masih ada calon yang masih melakukan kampanye di masa tenang dan ada juga warga yang meninggal dunia, tetap terdata dalam DPT," tambah Suryadi.

Selanjutnya Suryadi,SH,MH, menegaskan bahwa Pilkades Tarai Bangun tahun 2021 agar dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena Panitia tidak berkerja sesuai dengan tufoksinya.

"Secara tegas kita sampaikan bahwa Pilkades Tarai Bangun tahun 2021 ini harus dilakukan pemungutan suara ulang, jangan sampai ada penetapan salah satu calon," papar Suryadi. 

Disisi lain proses Pilkades ini sudah cacat, baik cacat secara formil dan cacat secara materil. Tidak boleh dilakukan upaya lanjutan dan harus diulang. Dalam kasus ini Suryadi melihat bahwa panitia tidak memberikan hak pilih kepada setiap warga yang memiliki suara dalam Pilkades Tarai Bangun. 

Gugatan keberatan yang dilakukan oleh ketiga Cakades ini, merupakan bentuk demokrasi yang cukup bagus dan merupakan suatu koreksi pada pelaksana pemilihan untuk berikutnya, agar kehidupan berdemokrasi di negeri ini bisa berjalan lebih baik lagi.**