Kadis DLHK Riau: Bukan Normalisasi Tapi Pembersihan Rumput Sungai Bangko

Kadis DLHK Riau: Bukan Normalisasi Tapi Pembersihan Rumput Sungai Bangko

Pekanbaru - Dalam jumpa klarifikasi berita kabarriau/babe dan Tim di Lobi Hotel Novotel Pekanbaru, dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau H. Mamun Murod, menyebutkan sedang menyiapkan rencana acuan kerja Penyusunan Detail Engineering Design (DED) normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

"Izin normaliasi akan diurus setelah tahun 2022 tahun depan. Saat ini atas permintaan warga sedang dilakukan pembersihan rumput, jadi tidak perlu ada izin. Itu ibarat membersihkan jalan dari daun kayu masak harus harus izin dulu sementara warga mendesak," kata H. Mamun Murod, Minggu (28/11/21) sore. 

Dikatakan H. Mamun Murod, "niat baik kita jangan sampai surut lah atau jadi tak baik dan jelek dimata masyarakat. Kalau izin normaliasi memang belum karena sedang proses."

Ditegaskan H. Mamun Murod, untuk membersihkan rumput saat ini belum perlu izin AMDAL sebab katanya "yang dikatakan normalisasi mengembalikan sungai seperti aslinya. Misalnya kedalaman digali atau lain sebagainya."

"Kalau terjadi resiko tinggi dan berdampak terhadap lingklungan dalam kesahalahan pembersihan rumput, itu baru sangsi admistratif bukan pidana atau pekerjaan dihentikan sementara," katanya.

"Kalau itu dikatakan Pidana ya jangan dilarikan pidanalah.  Kami ngerti juga mana yang pidana dan mana yang tidak. Izin normalisasi itu diurus dikantor kami kok," ulas dia.

Terkait kedatangan Gubernur Riau ke Pinggir sungai Bangko sebelum normalisasi dilakukan jawab dia, "itu untuk silaturahim dan saat itu Gubernur memberikan bantuan bibit ikan dan pohon," katanya.

"Pokonya jangan sampai masyarakat berpikir pemerintah tidak peduli masyarakatnya, itu inti pembersihan sungai Bangko tersebut," pungkas Kadis.**