Perizinan PKS PT MASG Akan di Evaluasi
INHU - Jika tak ada aral melintang perizinan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Inhu, akan di evaluasi.
Evaluasi legalitas perusahaan dilakukan disebabkan PKS berkasitas 60 ton per jam di Desa Gumanti Kecamatan Peranap ini diduga kuat 'kangkangi' Permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menyebutkan usaha industri pengolahan hasil perkebunan (IUP-P).
"Kami panggil dulu untuk klarifikasi," jawab Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Inhu, Paino, Jumat (25/11) pekan kemarin.
Manajamen Perusahaan akan dipanggil klarifikasi setelah viral dugaan PKS PT MASG tidak punya kebun sendiri untuk penyokong bahan baku bahkan tidak melakukan pembinaan terhadap mitra petani yang berkelanjutan.
"Jika tidak punya kebun sendiri dan tidak punya kemitraan yang berkelanjutan, maka perizinannya layak di evaluasi," tegas Paino diruang kerja.
Sebelumnya anggota DPRD Inhu dari Dapil Inhu III, Alex, mengaku kaget ada pabrik kelapa sawit (PKS). "Masa iya dikampung saya ini ada Pabrik tidak punya kebun," cerca mantan Kepala Desa itu, pekan kemarin.
Sekretaris komisi II DPRD Inhu itu baru tahu kalau PKS PT MASG yang sudah operasional sejak dua tahun terakhir tapi malah tidak punya perkebunan kelapa sawit sebagai penyokong produksi pabrik.
Namun demikian, untuk mengetahui secara pasti tentang perizinan operasional sebagaimana amanat Permentan nomor 98 tahun 2013, Komisi II akan mengagendakan panggil Hearing rapat dengar pendapat kepada Manajemen dan stakeholder terkait.
"Mudahan dalam waktu singkat Perusahaan akan kita panggil untuk rapat dengar pendapat bersama stakeholder terkait," tegas Politisi partai Golkar itu.
PKS PT MASG di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tidak punya kebun penyuplai bahan baku tandan buah sawit dibenarkan salah seorang Manager penyuplai bahan baku ke PKS PT MASG, Samsul. "Rata-rata semua PKS tidak ada yang punya kebun," timpal Samsul membela diri.
Kata Samsul, untuk menyuplai bahan baku, pemegang delivery order (DO) harus memihara pengumpul buah sawit dengan sebutan pengelola RAM atau Peron dan selanjutnya memberi pinjaman kepada Petani sebagai 'pengikat' jual beli tandan buah sawit (TBS).
Parahnya lagi, setiap Peron atau RAM milik Perusahaan tidak pernah melakukan penelusuran asal usul TBS sehingga kuat dugaan sumber TBS yang dipasok ke PKS PT MASG untuk pemenuhan bahan baku bersumber dari perkebunan hutan kawasan milik kelompok Kapitalis.
Contohnya RAM atau Peron CV Makmur Agung milik PT MASG di Desa Seiubo Kecamatan Batang Peranap diduga menampung buah sawit dari hutan kawasan untuk pemenuhan target pengolahan TBS di Pabrik MASG. "Produksi bisa bagus karena ada pinjaman ke petani," tutur Samsul.
Praktisi Hukum sekaligus pegiat lingkungan Alhamran Ariawan SH MH berpendapat tentang Permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menyebutkan usaha industri pengolahan hasil perkebunan (IUP-P) menyebut kewajiban perusahaan memiliki sekurang-kurangnya 20% dari kebutuhan bahan baku harus berasal dari kebun sendiri atau setidaknya dari kebun kemitraan yang berkelanjutan.
Sedangkan sisi hukum yang bisa menjerat Korporasi tanpa kebun dan atau membeli, memasarkan, mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan dari dalam kawasan hutan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar.
Alhamran berharap keseriusan Pemerintah menertibkan PKS yang sudah berdiri tanpa kebun penyokong tapi memasarkan CPO dari hasil hutan kawasan.
"Hal ini penting agar memastikan untuk terciptanya kenyamanan bagi investor harus taat azas, demikian juga kemitraan dengan masyarakat adalah suatu kewajiban," tulis, Alhamran Ariawan, SH, MH.
Warga Kecamatan Peranap enggan ditulis nama membenarkan PKS PT MASG sudah sejak lama menerima bahan baku TBS dari kebun kawasan hutan yang Ilegal. “Sepertinya Perusahaan itu kebal hukum, Pak. Buktinya sampai sekarang bisa melenggang begitu saja,”
Manager Operasional PKS PT MASG, Zulfikar dan Direktur, Ateng, belum memberikan klarifikasi. (krc)