ARIMBI; Polda Riau Sibuk Berantas Ilegal Logging Gubri dan DLHK Diduga “Masih Bobok”

ARIMBI; Polda Riau Sibuk Berantas Ilegal Logging Gubri dan DLHK Diduga “Masih Bobok”

Pekanbaru - Pengawasan sekaligus penindakan hukum terhadap maraknya praktik illegal logging di sejumlah kawasan hutan di Provinsi Riau diintensifkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi. Aksi nyata ini diapresiasi oleh aktivis lingkungan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI).

“Dalam arti, penyelamatan hutan Riau yang sudah porak poranda ini memang membutuhkan aparatur yang komit dalam penegakan hukum. Dan untuk Kapolda saya acungkan dua jempol. Namun sangat disayangkan langkah tegas Kapolda ini terkesan tidak didukung oleh instansi terkait. Buktinya puluhan sawmil di Kubang, Kec. Siak Hulu dan Lipat Kain Kampar diduga masih bebas beroperasi,” kata Kepala Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora. 

Bahkan Kapolda Riau Patroli ke wilayah Siak, Rokan Hulu, Pelalawan dan kini malah memperluas wilayah patroli udara ke kawasan Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat. “Kayu yang diolah di sawmil Kubang dan Lipat Kain itu berasal dari hutan sekitar Kampar,” kata Mattheus.

Menurut Mattheus, praktek illegal logging ini sudah berlangsung lama. Tidak mungkin Dinas Kehutanan tidak mengetahui itu, sementara salah satu tupoksinya adalah melakukan pengawasan dan pengendalian bidang kehutanan.

“Dengan gebrakan yang dilakukan Kapolda Riau ini, saya belum mendengar statement apapun dari Gubernur Syamsuar dan Kepala Dinas LHK Riau. Apa beliau belum bangun dari tidur panjangnya, atau sedang sibuk ngurus perusahaan perkebunan ?” sindir Mattheus, dikantor rembuk ARIMBI jalan Durian, No 35 B, Kota Pekanbaru, Minggu (28/11/21).

Lanjut Mattheus, selain illegal logging, masalah alih fungsi kawasan juga menjadi problem yang harus dicarikan solusinya. “Penegakan hukum ini hendaknya juga menyentuh perambahan kawasan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Disamping itu penertiban Izin Hak Guna Usaha juga harus lakukan, soalnya SK Gubernur Riau nomor Kpts.911/VIII/2019 tentang Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal tidak jelas juntrungannya dan diduga hanya untuk menghamburkan APBD Riau,” pungkas Mattheus. 

Rilis diterima media ini menyebutkan, bukan saja menemukan kayu ilegal di Siak, jenderal bintang dua itu kembali menemukan adanya praktik illegal logging di beberapa lokasi saat memantau langsung praktek pembabatan hutan yang seharusnya terjaga kelestariannya.

Untuk temuan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkrit dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. “Tolong Pihak Kehutanan di Riau jangan dimeja saja ya, contoh aksi Kapoldanya,” kata Matteus.

Menurut Kapoda Riau, Agung Setya Imam Efendi "aktivitas ilegal logging memang benar adanya dan perbuatan melawan hukum ini harus dihentikan. Saat ini kita fokuskan untuk penyelamatan hutan di Riau.”

Kapolda menyatakan bahwa hutan adalah aset negara yang harus dijaga dengan baik kelestariannya. Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan, seratus personel Brimob Polda Riau juga diterjunkan ke beberapa lokasi untuk melakukan pengawasan secara langsung.

"Seratus personel Brimob juga telah kita turunkan dan ini juga bagian tindak lanjut di lapangan atas apa yang kita temukan," demikian ungkap Irjen Agung.**TIM