Curi Dengar Indikasi DED Akan “Direkayasa”

ARIMBI Bakal Laporkan Gubri Terkait Normalisasi Sungai Bangko Tanpa Izin, Mattheus: Ini Bukan Negara Kerajaan

ARIMBI Bakal Laporkan Gubri Terkait Normalisasi Sungai Bangko Tanpa Izin, Mattheus: Ini Bukan Negara Kerajaan

Pekanbaru - Dikantor rembuk Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) di Jalan Durian Pekanbaru, Riau, redaksi kabarriau/babe sempat curi dengar pembicaraan rapat Tim ARIMBI yang membahas izin normalisasi Sungai Bangko di Rokan Hilir tidak ada.

"Kita akan laporkan Gubernur dan Kroninya (Jajaran KLHK Riau) ke Dit.Res.Krimsus Polda Riau seperti yang penah kita lakukan pada PT Chevron Pacific Indonesia," demikian terdengar pernyataan Kepala Suku yayasan ARIMBI Mattheus pada timnya, beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi langsung Mattheus, pada Sabtu (27/11/21) beliau membenarkan rencana laporan ke Polda Riau tersebut. Katanya terdengar kabar akan ada rencana acuan kerja Penyusunan Detail Engineering Design (DED) setelah sungai dinormalisasi, "artinya itu rekayasakarena sudah ketahuan kedoknya".

"Kadis DLHK Prov Riau boleh berkilah itu bukan normalisasi tapi pernyataan Gubernur Riau dan spanduk dilokasi kita temukan itu adalah normalisasi bukan membersihkan sungai Bangko," kata Mattheus.

Menurut Kepla suku Yayasan ARIMBi ini setiap dilakukan normalisasi sungai pihak manapun diwajibkan mengurus izin lingkungan, "ini pemerintah masak aturan itu diabaikan. bagaimana nanti kalau perusahaan yang ada di Riau melakukan pelanggaran tentunya ‘mereka’ akan tegakkan aturan. Jangan begitulah ini negara republik bukan kerajaan (monarkhi) dimana apa kata raja itu adalah hukum," kata Mattheus kesal dengan ulah para pejabat di Riau ini.

Kepala suku yang sudah beberapa kali melaporkan pidana pencemaran lingkungan di Riau ini menilai Gubernur Riau tergopoh-gopoh melakukan normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau tersebut.

“Teganya seorang Gubernur melanggar hukum dinegara ini. Ada apa?” ujar Mattheus.

Lanjut Mattheus, “kalau persoalan ini murni terkait kondisi nelayan tempatan yang menggantungkan hidup dari sungai Bangko, saya rasa itu bukan cerita yang sebenarnya. Soalnya sudah berpuluh tahun sungai itu tidak pernah dinormalisasi dan punahnya sebagian jenis ikan (tangkapan nelayan berkurang) bisa disebabkan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bercokol di hulu sungai”.

“Yang menjadi konteks persoalan adalah masalah izin lingkungan. Hanya menunggu beberapa bulan sampai izin keluar masa tidak sabar, toh sungai Bangko sudah berpuluh tahun tidak di normalisasi, Gubernur ini ditekan, menjebak atau dijebak ?” sindir Mattheus.

“Jelas tanggungjawab Gubernur itu diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ulas Mattheus.

Beber Mattheus, semestinya sebelum kegiatan itu dilaksanankan telebih dahulu disusun sesuai tahapannya seperti penyusunan AMDAL atau UKL/UPL, Uji kelayakan, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Berusaha, Koordinasi dengan Satker SDA.

Semua itu ada aturannya kok. Ada dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jo UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH, Permen LHK nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib  memiliki AMDAL, UKL dan UPL atau SPPL.

"Nah, selain aturan yang yang saya sebut,kegiatan normalisasi sungai ini juga diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air terutama pasal 25, pasal 71 dan pasal 73.

Selain itu tanggungjawab Gubernur juga diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kepala Daerah. Kita sedang mencari tahu latar belakang Gubernur Riau, Syamsuar melakukan tindakan 'off-side' tehadap peraturan perundang-undangan," beber Mattheus.

"Bincang-bincang saya dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS), Syahril, Senin (22/11/21) lalu bahwa beliau, mengakui bahwa kegiatan normalisasi di wilayah kerjanya tersebut memang tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan sebanarnya itu tidak boleh.

Kepala BWSS ini bukan bohong pernyataannya normaliaasi Sungai Bangko tersebut tidak ada izin juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Seksi DAS Dinas LHK Provinsi Riau, Tri Atmanto kepada media ini.**