Kok Bisa? - Di Polres Pelalawan Operator Tersangka, Pemilik Alat Pemilik Lahan Bebas

Kok Bisa? - Di Polres Pelalawan Operator Tersangka, Pemilik Alat Pemilik Lahan Bebas

Pelalawan - Beginilah nasib orang miskin di Pelalawan, Riau, ketika dituduh melakukan tindakan pidana beliau lansung diproses dan ditahan, hal ini terjadi pada, Bagus Indra Pramana yang merupakan operator alat berat ditangkap karena diperintahkan oleh Yulmetri Nasution yang saat ini karena kaya hanya sebagai saksi.

"Mungkin pemilik alat berat ini kaya, makanya beliau tidak ditahan dan sebagai saksi," kata pengacara Bagus Indra Pramana, Farten Hario, S.H , Jumat (26/11/21).

Menurut lowyer dari Kantor Advokat dan Legal Konsultan Hukum FARTEN HARIO, S.H & PARTNERS, Farten Hario, S.H, klainnya 
Bagus Indra Pramana merupakan korban dari ketidak adilan hukum yang dialimnya saat ini.

"Bayangkan DPO yang selalu dirumah tidak ditangkap Hermanto dan datuk Arifin DPO kita duga tidak dicari sementara pemilik alat yang memerintahkan jadi saksi ditangan penyidik Polres Pelalawan," kata Farten.

Pada hari hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira jam 17.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo Resort Lancang Kuning Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, demikian yang tulis SIPP PN Pelalawan yang dilihat redaksi kabarriau/babe.

"Apakah seorang operator harus minta izin menteri Kehutanan untuk melakukan pekerjaannya. Pendapat saya seharusnya yang mengurus izin adalah pemilik lahan," kata Farten.

"Kami selaku Lowyer Bagus Indra Pramana, meminta Datuk Arifin dan Hermanto secepatnya ditangkap dan diproses. Dan pemilik alat berat diperiksa ulang oleh penyidik Polrers Pelalawan," ulas Farten, yang saat ini telah melaporkan penyidik Polres Pelalawan pada Propam Polda Riau karena dinilai dalam penegakan hukum tajam kebawah.** Tim