Tidak Punya Kebun Penyokong, PT MASG Akan Dipanggil RDP

Tidak Punya Kebun Penyokong, PT MASG Akan Dipanggil RDP

RAM Milik PKS PT MASG di Seiubo Kecamatan Batang Peranap

Anggota DPRD Inhu dari Dapil Inhu III mengaku kaget ada pabrik kelapa sawit (PKS). "Masa iya dikampung saya ini ada Pabrik tidak punya kebun," cerca Alex.

INHU – Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Inhu III, Alex, kaget ada perusahaan pengolahan TBS menjadi CPO di Desa Gumanti Kecamatan Peranap masih ada PKS yang belum mempedomani Permentan karena perusahaan tersebut tidak memiliki perkebunan penyokong produksi CPO.

Sekretaris komisi II DPRD Inhu, Alex, gerah. Pasalnya Politisi partai Golkar dari Dapil Inhu III itu baru tahu ada PKS yang sudah operasional sejak dua tahun terakhir tapi tidak punya perkebunan kelapa sawit sebagai penyokong produksi pabrik.

"Jika itu yang terjadi, saya curiga jangan-jangan ada data yang dipalsukan untuk mendapatkan izin operasional," sebut mantan Kepala Desa itu, Kamis 25 Nopember 2021.

Namun demikian, untuk mengetahui secara pasti tentang perizinan operasional sebagaimana amanat Permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menyebutkan usaha industri pengolahan hasil perkebunan (IUP-P), Komisi III akan mengagendakan panggil Hearing Manajemen.

"Saya koordinasikan dulu ke Pimpinan, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini Manajamen Perusahaan (PKS PT MASG-red)akan kita panggil untuk rapat dengar pendapat,, bersama stakeholder terkait," singkat Alex.

Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tidak punya kebun penyuplai bahan baku tandan buah sawit dibenarkan salah seorang Manager penyuplai bahan baku ke PKS PT MASG, Samsul. "Rata-rata semua PKS tidak ada yang punya kebun," timpal Samsul membela diri.

Untuk menyuplai bahan baku, pemegang delivery order (DO) harus memihara pengumpul buah sawit dengan sebutan pengelola RAM atau Peron dan selanjutnya memberi pinjaman kepada Petani sebagai 'pengikat' jual beli tandan buah sawit (TBS). 

    Baca Juga :

Parahnya lagi, pengumpulan TBS disetiap Peron atau RAM tidak lagi melakukan penulusuran buah sehingga sumber TBS yang akan dipasok ke PKS PT MASG untuk pemenuhan bahan baku 60 ton per jam diduga dari perkebunan hutan kawasan milik kapitalis.

Contohnya pengelola RAM atau Peron di Desa Seiubo Kecamatan Batang Peranap diduga menampung buah sawit dari hutan kawasan untuk pemenuhan target pengolahan TBS di Pabrik. "Produksi bisa bagus karena ada pinjaman ke petani," tuturnya.

Praktisi Hukum sekaligus pegiat lingkungan Alhamran Ariawan SH MH berpendapat, investor harus taat azas dan menjalin kemitraan dengan masyarakat adalah suatu kewajiban sebagaimana diatur Permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menyebutkan usaha industri pengolahan hasil perkebunan (IUP-P) pada pasal 9 menyebut sekurang-kurangnya 20% dari kebutuhan bahan baku harus berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya dari kebun kemitraan yang berkelanjutan.

Sedangkan sisi hukum yang bisa menjerat Korporasi tanpa kebun dan atau membeli, memasarkan, mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan dari dalam kawasan hutan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar.

Selain ancaman pidana terhadap korporasi, kata Alhamran, Pemerintah perlu menertibkan industri pengolahan Kelapa Sawit yang sudah berdiri tanpa kebun penyokong dan memasarkan CPO dari hasil hutan kawasan.

"Hal ini penting agar memastikan untuk terciptanya kenyamanan bagi investor harus taat azas, demikian juga kemitraan dengan masyarakat adalah suatu kewajiban," tulis, Alhamran Ariawan, SH, MH.

Terpisah warga Kecamatan Peranap enggan ditulis nama membenarkan PKS PT MASG sudah sejak lama menerima bahan baku TBS dari kebun kawasan hutan dari Kecamatan Batang Peranap, Peranap bahkan bahkan dari kawasan Taman Nasional Teso Nilo TNTN di Kecamatan Lubukbatu Jaya. “Sepertinya Perusahaan itu kebal hukum, Pak. Buktinya bisa melenggang begitu saja,” sindir sumber.

Sayangnya Manager Operasional PKS PT MASG, Zulfikar dan Direktur, Ateng, dikonfirmasi lewat seluler belum memberikan klarifikasi. (krc)