Prapid Jilid II, Dr. Huda: Korupsi Harus Menjauh Di Bumi Melayu

Prapid Jilid II, Dr. Huda: Korupsi Harus Menjauh Di Bumi Melayu

Pekanbaru - Kalau tak ada aral melintang Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, besok akan sidang perdana praperadilan (Prapid) Jilid II, mengugat status hukum dugaan korupsi masal SPPD fiktif dewan Rohil di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sebelumnya sidang Prapid Jilid I telah digelar pada Kamis Tanggal 8 April 2021 juga di ruang sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dari informasi yang diterima redaksi kabarriau/babe Sekretaris FORMASI RIAU, Heri Kurnia, SE., pada hari Kamis (21/10/21) lalu sekira pukul 14.52 WIB telah mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid II ke PN Pekanbaru, Riau.

"Kami telah mohonkan pemeriksaan Pra Peradilan tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif massal diduga oleh dewan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017,” kata Heri, Rabu (24/11/21).

Belum dipastikan waktu pukul berapa pelaksanaan sidang Prapid tersebut. Hasil sidang prapid Jilid I sebelumnya dewan hakim PN Pekanbaru menolak praperadilan yang ajukan oleh FORMASI RIAU.

"FORMASI RIAU tak akan berhenti memprapid kasus ini demi keadilan,” ungkap Direktur FORMASI RIAU, Nurul Huda.

Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif massal dewan Kabupaten Rokan Hilir, Riau periode 2014 – 2019” yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.

"Menurut informasi yang beredar di media, pengusutannya masih tahap penyidikan, dan belum ada proses lanjutan yang berarti," kata Dr. Huda.

Dalam penjelasannya Dr. Huda mengakui bahwa ia telah melakukan pendaftaran permohonan praperadilan dan terdaftar dengan Nomor Perkara No: 18/Akta/Pid.Prap./2021/ PN Pbr.(R07).

"Tidak akan hilang Melayu di Bumi, tapi Korupsi harus menjauh dari Bumi Melayu ini," pungkas Dr. Huda.**