Lapor Pak Jaksa

Pejabat Teras Pemkab Inhil Dikonfirmasi Tekait Dana Hibah Bocor Kompak Membisu

Pejabat Teras Pemkab Inhil Dikonfirmasi Tekait Dana Hibah Bocor Kompak Membisu

Kabar Daerah - Sampai berita ini dilansir tidak satupun Pemerintah Daerah (Pemda) Indragiri Hilir (Inhil) terkait terkait memberikan klarifikasi terkait penyaluran dana hibah ke agamaan tahun 2017 yang diduga penyalurannya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan jumlahnyapun cukup fantastis.

Bupati Inhil HM Wardan, Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Said Syarifuddin SE MP MSn dan Kepala Inspektorat Yanti dikonfirmasi mereka sama-sama kompak bungkam (membisu).

Dari LHP BPK tahun 2017, diketahui penyaluran dana hibah keagamaan di Pemkab Inhil dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang di amanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Sehrausnya sebelum di lakukan audir oleh BPK Inspektorat harus mengoreksi terlebih dahulu, karena audit BPK itu sudah final," kata Ketua Umum LSM IPSPK3-RI, Ir Ganda Mora yang juga aktivis peduli uang negara, Sabtu (2/2/19).

Dikatkan Ganda audit BPK itu sudah final dan uangnya harus dikembalikan ke Kas Daerah namun perbuatannya itu harus diproses sesuai hukum oleh Kejaksaan atau Tipikor Polres Inhil.

"Memang ada disuruh mengembalikan bilamana dana tersebut ada dasar hukumnya, kalau itu kelebihan bayar tapi ini kan kelebihan bayar dari RAB pada propsal rumah ibadah, artinya pemohon minta sementara dibayarkan lebih. Bukankan ini markup," katanya. 

Seperti diketahui pembayaran proposal melalui hibah yang katanya sesuai Perbup itu dikucurkan saat heboh masa Pilkada di Inhil, ini patut menjadi pertanyaan?.

"Tenuan BPK jelas, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Pemkab Inhil, Riau tidak diyakini kewajaran penyalurannya," katanya.

Selain itu kata Ganda, diduga Bupati telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diduga melenceng dari peruntukannya.

Apalagi sebelumnya terungkap ketika disampaikan oleh kabag Kesra Pemkab Inhil, M.Arifin dari hasil wawancara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat pemeriksaannya yang di tuangkan di dalam LHP BPK tahun 2017 lalu dalam pertanggung jawaban dana Pemerintahan Inhil. Pemeriksaan tersebut tentang hibah keagamaan dalam penyampaiannya selaku PPK.

Arifin membenarkan telah salah bayar, dan tata cara pembayaran katanya telah diubah di Inspektorat Inhil, ini diduga menghindari celah hukum yang diduga akan menjerat sejumlah pejabat di Pemkab Inhil.

Ketika dikonfirmasi kepala Inspektorat, Yanti belum ada kesimpulan apakah dan ini sudah dikembalikan atau belum yang mau diungkap dia terkait dana hibah yang katanya sudah aman, Yanti melilih diam.**Ajho