Tak Terima Rumah Dan Tanamannya Dihancurkan!  Warga Di Rohil Gugat PT Pertamina Gas Dan PT. Patra Drilling Contractor

Tak Terima Rumah Dan Tanamannya Dihancurkan!  Warga Di Rohil Gugat PT Pertamina Gas Dan PT. Patra Drilling Contractor

Rohil --  Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menggugat PT Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor sebesar Rp. 146 Juta .

Gugatan tersebut dikarenakan bangunan rumah semi permanen, 2 unit kamar mandi berdinding batu,kolam air dengan ukuran 5 meter x 8 meter, dan 4 batang pohon kelapa sawit miliknya dirusak dan dihancurkan pasca pengerjaan pipa oleh Pertamina gas yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam gugatan tersebut, Ernawati didampingi Kuasa Hukum Coky Roganda Manurung SH dan Robin SH MH selaku Penggugat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor register 73/Pdt.G/2021/PN Rhl, tertanggal 16 November 2021.

Penjelasan ini disampaikan Kuasa Hukum Coky Roganda Manurung SH, bahwa dasar kami lakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Pertamina Gas dan PT. Patra Drilling Contractor dalam hal ini Para Tergugat tidak memberikan ganti rugi  kepada kliennya. Kata Coky kepada awak media.Selasa 23 Nopember 2021.

Mengenai petitum gugatan yang kami ajukan dalam hal ini, meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum atas bidang tanah objek sengketa seluas 810 m2 dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Selanjutnya, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membangun kembali rumah semi permanen berdinding batu dan papan dan beratap seng dengan ukuran 7 meter x 12 meter, 2  unit kamar mandi berdinding batu dan beratap seng dengan ukuran 2 meter x 4 meter, kolam air dengan ukuran 5 meter x 8 meter, dan menanam kembali 4  batang pohon kelapa sawit diatas bidang tanah objek sengketa seperti sedia kala.

Kemudian menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memberikan uang ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 146.755.000,- juga membayar kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- dan sekaligus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- kepada Penggugat setiap harinya. Tegas advokat Coky Roganda Manurung, SH yang saat ini tepat berulang tahun yang ke-36 Tahun.