Tanpa Kebun Penyokong, PKS PT MASG di Peranap Inhu Kebal Hukum?

Tanpa Kebun Penyokong, PKS PT MASG di Peranap Inhu Kebal Hukum?

INHU – Luar biasa, pabrik kelapa sawit (PKS) atas nama PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dikabarkan tidak punya kebun penyuplai bahan baku tandan buah sawit.

Kondisi itu dibenarkan salah seorang Manager penyuplai bahan baku ke PKS PT MASG, Samsul. "Rata-rata semua PKS tidak ada yang punya kebun," timpal Samsul membela diri.

Sebagai penyuplai bahan baku ke PKS PT MASG terhitung epektif operasional di Desa Gumanti, Samsul mengaku harus mengeluarkan modal pinjaman kepada Petani melalui pengumpul tandan buah sawit (TBS) disetiap Peron atau RAM.

Contohnya kepada pengelola RAM atau Peron di Desa Seiubo Kecamatan Batang Peranap, PT MASG harus memberi pinjaman Petani melalui pengelola RAM atau Peron sehingga target pengolahan TBS di Pabrik bisa tercapai. "Produksi bisa bagus karena ada pinjaman ke petani," tuturnya.

Demi mengejar kebutuhan produksi pengolahan CPO kapasitas 60 ton per jam tersebut, PT MASG selaku perusahan pemegang sertifikat RSPO harus tutup mata menampung bahan baku tandan buah segar (TBS) dari hutan kawasan.

Praktisi Hukum sekaligus pegiat lingkungan Alhamran Ariawan SH MH berpendapat, investor harus taat azas dan menjalin kemitraan dengan masyarakat adalah suatu kewajiban sebagaimana diatur Permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan menyebutkan usaha industri pengolahan hasil perkebunan (IUP-P) pada pasal 9 menyebut sekurang-kurangnya 20% dari kebutuhan bahan baku harus berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya dari kebun kemitraan yang berkelanjutan.

Sedangkan sisi hukum yang bisa menjerat Korporasi tanpa kebun dan atau membeli, memasarkan, mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan dari dalam kawasan hutan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar.

Selain ancaman pidana terhadap korporasi, kata Alhamran, Pemerintah perlu menertibkan industri pengolahan Kelapa Sawit yang sudah berdiri tanpa kebun penyokong dan memasarkan CPO dari hasil hutan kawasan.

"Hal ini penting agar memastikan untuk terciptanya kenyamanan bagi investor harus taat azas, demikian juga kemitraan dengan masyarakat adalah suatu kewajiban," tulis, Alhamran Ariawan, SH, MH.

Terpisah warga Kecamatan Peranap enggan ditulis nama membenarkan PKS PT MASG sudah sejak lama menerima bahan baku TBS dari kebun kawasan hutan dari Kecamatan Batang Peranap, Peranap bahkan bahkan dari kawasan Taman Nasional Teso Nilo TNTN di Kecamatan Lubukbatu Jaya. “Sepertinya Perusahaan itu kebal hukum, Pak. Buktinya bisa melenggang beitu saja,”

Sayangnya Manager Operasional PKS PT MASG, Zulfikar dan Direktur, Ateng, dikonfirmasi lewat seluler belum memberikan klarifikasi. (krc)