Dua Saksi Suap Bupati Kuansing Diperiksa KPK

Dua Saksi Suap Bupati Kuansing Diperiksa KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kmbali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan tersangka AP dan kawan-kawan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kavlingan 4, Jakarta Selatan, Senin (22/11/21).

"Hari ini (22/11/2021) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan dingkat WhatsApp, Senin (22/11/21).

Saksi tersebut adalah, staf PT. Adimulya Agrolestari, Riana Iskandar dan RUDI Ngadiman alis Koko.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.**