Keadilan Restoratif, Kejari Inhu Hentikan Perkara Pidana Lakalantas

Keadilan Restoratif, Kejari Inhu Hentikan Perkara Pidana Lakalantas

INHU - Melalui pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice), Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Riau hentikan satu perkara tindak pidana lakalantas. 

Penyelesaian perkara sekaligus menghentikan penuntutan setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Video Confference. 

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen Arico Nopisaputra Senine (15/11) menyatakan penghentian perkara akan dilakukan besok Selasa (16/11) di kantor Kejari Inhu dengan menghadirkan tersangka Arjudan Bin Sinong bersama fihak korban, Arya Indra.

Upaya penyelesaian perkara, katanya, merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mewujudkan penegakan hukum yang yang berkeadilan sebagaimana juga amanah Jaksa Agung Republik Indonesia dan jajaran untuk mengedepankan kebenaran, kepastian hukum dan keadilan yang berhati nurani dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

Restoratif justice juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan terhadap perkara pidana setelah melalui tahapan pendekatan keadilan perdamaian kedua belah pihak dengan melakukan pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. 

"Penghentuan perkara tindak pidana ini juga dilakukan setelah kami ekspose kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, lalu pimpinan menyimpulkan perkara ini layak dihentikan,” sambung Enrico. 

Dijelaskan, perkara tindak pidana lalu lintas bermula saat tersangka yang mengendarai sepeda motor dari arah Rengat menuju jalan lintas Rengat-Tembilahan menabrak pengguna sepeda motor lainnya yang mengakibatkan korban luka.

Atas perkara tersebut Penyidik Kepolisian menjerat tersangka pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Pasca serah terima tersangka, barang bukti dan BAP dari penyidik Polisi kepada Kejari Inhu, JPU Kejari pun mempelajari berkas dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan lewat restoratif dianggap layak.

Fasilitator penghentian perkara tindak pidana lalu lintas dengan cara restorative justice dilakukan oleh JPU, Andi Sinaga SH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tersebut. 

Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, mengganti biaya kerugian dan memiliki nilai kemanfaatan dan keadilan. (krc)