ARIMBI; Bupati Meranti Diduga Lakukan “Pembangkangan” Program Strategis Nasional

ARIMBI; Bupati Meranti Diduga Lakukan “Pembangkangan” Program Strategis Nasional

Pekanbaru - Sebelumnya, semua masyarakat Indonesia telah menyaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun langsung melakukan penanaman pohon mangrove untuk mengendalikan abrasi dan kelestarian lingkungan, namun sayang hal ini berbanding terbalik soalnya dari pantauan wartawan pohon bakau (mangrove) di Kabupaten Meranti ditebang dan dijual keluar negeri. Sementara untuk mengatasi abrasi pantai, Pemkab Meranti membenteng dengan gundukan sampah rumah tangga

Hal itu disayangkan oleh Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus. S, menyebut selain pembiaran penebangan pohon mangrove Bupati Meranti juga bisa terancam dipidana karena melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalil itu menurut Mattheus, selain pembiaran penebangan mangrove, kebijakan Bupati Kepulauan Meranti juga disayangkan karena menempatkan sampah di tepi pantai desa Mekong juga dinilainya sebagai “pembangkangan” terhadap Program Strategis Nasional.

“Pembangkan itu kita nilai sebagaimana diatur pada pasal 67 huruf F Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Mattheus di markas rembuk ARIMBI di Pekanbaru, Riau, Sabtu (13/11/21).

Mattheus katakan, “kita ketahui tongkat estafet kepemimpinan KTT G20 jatuh ke tangan Indonesia, tentunya program strategis nasional kita akan lebih konsen kepada upaya menjaga dan memperbaiki kelestarian lingkungan.

“Apa itu tidak bisa dicontoh ? Sebagai salah satu pejabat daerah dibawah kepemimpinan Jokowi seharusnya beliau menjalankan Program Strategis Nasional itu, bukan malah membuat kebijakan yang menentang Undang-Undang,” ujar Mattheus.

Mengamati prilaku seorang kepala daerah yang tidak patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan menurut aktivis lingkungan ini merupakan tingkahlaku “arogansi” yang tidak boleh ditauladani.

“Jangan merasa bisa membeli hukum di negeri ini. Beliau dipilih dan didefenitifkan menjadi bupati juga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mungkin beliau lupa kalau telah disumpah untuk patuh dan tunduk terhadap undang-undang yang berlaku,” sindir Mattheus yang pada Jumat (12/1121) baru saja memberikan keterangan kepada penyidik DitReskrimsus Polda Riau terkait laporan dugaan tindak pidana lingkungan yang dialamatkan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Lanjut Mattheus, bahwa pembangkangan terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini sanksinya adalah “pencopotan”. Itu diatur pada pasal 68.

“Benar, semalam ARIMBI sudah memberikan keterangan ke penyidik terkait kasus sampah yang dibenam Pemkab Kepulauan Meranti di pinggir pantai desa Mekong. Kita minta agar Polda Riau segera meningkatkan laporan ARIMBI ke penyidikan, setelah men-check lokasi tersebut,” harapnya

Mattheus menegaskan pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus ini. “Kita akan kawal kasus Bupati yang menyalahkan wewenang dalam jabatan ini. Kita mensinyalir ada abuse of power disini, kesewenag-wenangan Bupati yang memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tindakan perbuatan melawan hukum,” ulasnya lagi

Banyak kalangan yang menilai bahwa relokasi sampah dari TPA Gogok ke pantai desa Mekong sangat bermanfaat untuk mengatasi permasalahan abrasi. Ulas Mattheus “seharusnya sebagai Bupati beliau memberikan contoh kepada masyarakat supaya patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku”.

“Jadi kalau ada sebagian masyarakat yang bicara tindakan Bupati itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, kita lihat tinjauan hukumnya dulu. Itu melanggar aturan atau tidak,” pungkas Kepala Suku Yayasan ARIMBI yang saat ini juga telah melaporkan pidana pencemaran lingkungan di lokasi pengeboran Blok Rokan Riau.**