Terkait Laporan Pidana Sampah Meranti

ARIMBI Berikan Keterangan Pada Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau

ARIMBI Berikan Keterangan Pada Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau

Pekanbaru - Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus. S, sekira pukul 9.00 Wib diperiksa ruangan pemeriksaan No 8 Dit Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/11/21).

Mattheus diperiksa hampir 3 jam dalam memberikan keterangan pada penyidik terkait sampah yang dikubur ke pinggir pantai di Kepulauan Meranti oleh pejabat setempat yang dampaknya mulai dirasakan nelayan.

Kabarnya dalam waktu dekat pihak Polda Riau akan turun meninjau locus tempat penumpukan sampah di pantai desa Mekong dan lokasi pembuangan sampah di pinggir Pantai Mekong.

"Iya ARIMBI memberikan keterangan pada penyidik terkait sampah rumah tanggga yang menumpuk di TPA Gogok dibuang kepinggir pantai Mekong. Itu melanggar UU dan peraturan," kata Mattheus, usai diperiksa di Mapolda Riau, Jumat (12/11/21).

Lanjut Mathheus bahwa tindakan yang dilakukan Pemkab Meranti itu melanggar aturan dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Artinya tindakan yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti ini sesuai UU dan peraturan salah, maka kita minta agar Polda Riau segera meningkatkan laporan kita ini (ARIMBI) ke penyidikan," ujarnya.

Akunya kepada media ini, ada sekitar 14 pertanyaan yang disampaikan pihak penyidik kepadanya. "14 pertanyaan dan semua kita jawab sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Matteus.

Ketika ditanyakan wartawan media elektronik "apakah kasus ini harus dikawal?" Mattheus menegaskan pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus ini. 

"Kasus ini memang harus dikawal, karena ini terkait Bupati yang menyalahkan wewenang dalam jabatan. Ada abuse of power disini, kesewenag-wenangan Bupati yang memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Pada pasal 67 huruf b dan f serta pasal 68 UU nomor 23 tahun 2014 jelas disebutkan tugas dan kewajiban kepala daerah dan sanksinya apabila tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ulasnya.

Sebelumnya sempat heboh tim Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI) didampingi media turun kelokasi (investigasi) melihat bukti kalau laporan masyarakat ada dugaan pidana lingkungan yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Tidak sedikit kalangan yang menilai bahwa relokasi sampah dari TPA Gogok ke pantai desa Mekong sangat bermanfaat untuk mengatasi permasalahan abrasi.

"Jadi kalau bicara itu akan bermanfaat bagi masyarakat, kita lihat tinjauan hukumnya dulu. Itu melanggar aturan atau tidak. Seharusnya sebagai Bupati beliau memberikan contoh kepada masyarakat supaya patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku," pungkas Mattheus

Selain ARIMBI, Pakar lingkungan hidup Nasional asal Riau, DR Elviriadi SPI MSi. juga menyangkan kebijakan Pemerintah yang sembarangan mengolah sampah di pinggir pantai dengan dibenam dalam tanah.

Kepala Bidang Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI menyampaikan, kajian sampah dibuang ke pinggir pantai yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka ini, kata Dr.Elv, sangat mengkhawatirkan dampak yang akan ditimbulkan sampah ini. 

"Membenteng abrasi pantai dengan sampah adalah kerjaan selenekaan," karena tidak dengan kajian ilmiah sehingga ide tersebut akan berdampak luas pada lingkungan terutama pencemaran laut," katanya.

Tambah pakar ini lagi, "harusnya ada kajian dulu penanganan abrasi menggunakan sampah ini harus sesuai porsinya, takutnya nanti masalah sampah berhanyutan diperairan Meranti," kata Pakar lingkungan dengan segudang gelar dan kerap menjadi saksi ahli di persidangan itu.**