Dua Pria Penambang Emas Ilegal di Inhu Ditangkap

Dua Pria Penambang Emas Ilegal di Inhu Ditangkap

INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap meringkus dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sungai Indragiri Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap.

 

Kedua pelaku PETI, inisial NZ (42) warga Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang dan inisial NP (31) warga Semelinang Darat Kecamatan Peranap diamankan unit Reskrim Polsek Peranap di Desa Katipo Pura, Selasa (9/11) kemaren sekitar pukul 17.30 Wib.

 

Selain mengamankan kedua orang tersangka ke Mapolsek Peranap, Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan penambangan. Yakni 2 unit mesin donfeng merk, 2 unit keong, 2 unit NS spiral, 2 batang pipa paralon, 10 lembar karpet, 2 buah dulang, 2 drum plastik, 2 botol air raksa dan 1 pentolan emas.

 

Imformasi dari Keoplisian Kamis 11 Nopember 2021 menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi sehingga Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa STK, S.I.K, M.Si bersama Kanit Reskrim dan anggota turun kelapangan untuk menyelidiki aktifitas PETI yang meresahkan warga Desa Katipo Pura.

 

“Sekitar pukul 17.30 Wib, tim menemukan adanya aktifitas penambangan emas illegal di aliran sungai Indragiri wilayah Desa Katipo Pura laliu mengamankan dua orang laki-laki inisial NZ dan NP yang mengaku telah melakukan PETI,” singkat Kapolre Inhu AKBP Bahktiar Alponso. (krc)