Masa Penahanan Diperpanjang Penyidik KPK

Koruptor Jalan Bengkalis Petrus Edy Susanto Menyusul Amril Mukminin

Koruptor Jalan Bengkalis Petrus Edy Susanto Menyusul Amril Mukminin

Pekanbaru - Dari informasi yang diterima redaksi Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Petrus Edy Susanto sebagai Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek multiyears peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, TA 2013 - 2015.

"Benar perpanjangan penahanan pada PES untuk 40 hari kedepan, terhitung mulai 10 November 2021 sampai 19 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1. Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/11/21).

Sebelumnya terhadap tersangka korupsi ini KPK menahan pada Selasa (19/10/21). Petrus ditahan di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Petrus bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2021.

Penahanan Petrus hampir ditunda karena tersangka meminta izin untuk memeriksa kesehatannya. Petrus berdalih sedang sakit dan butuh pemeriksaan medis.

Sebelum mendekam di sel tahanannya nanti, Petrus akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri itu dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Dalam kasus yang menjeratnya, Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo.

KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek multiyears  peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Bendera Sumindo dipinjam Petrus karena salah satu perusahaan yang diusulkannya masuk daftar hitam atau blacklist oleh Pemkab Bengkalis. Tak hanya meminjam bendera, Petrus niha memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang.

Namun, setelah memenangkan lelang, Petrus tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang ternyata tidak sesuai kontrak pekerjaan.

Petrus juga menyetujui pengeluaran uang proyek untuk dibagikan kepada PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.

"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa.

Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono; Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran sebagai tersangka M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.**