Jaksa Diminta Ambil Sikap

Dana Hibah Inhil Terus Berpolemik

Dana Hibah Inhil Terus Berpolemik

Kabar Daerah - Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Pemkab Inhil, Riau tidak diyakini kewajaran penyalurannya, namun aneh beberapa pihak termasuk Sekda dikonfirmasi tidak ada yang bersuara.

Perda hibah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 19 Tahun 2017 pasal 6 dan 10, dan BPK telah merekomendasikan pada Bupati Inhil untuk memerintahkan inspektorat daerah Inhil untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait penyaluran dana hibah yang mencapai miliyaran rupiah tersebut.

"Betul boleh saja itu pemeriksaan khusus ke Inspektorat, namun yang sudah terlibat dalam pencairan maupun yang menerima dana hibah tersebut apa sudah diperiksa dan diberikan sangsi atau belum," kata Aktivis

Dari LHP BPK tahun 2017, penyaluran dana hibah keagamaan di Pemkab Inhil dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang di amanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Jadi pemberian hibah ini ilegal, sebab bansos sudah dihapus karena menjadi ajang bagi-bagi oleh sebagian Kepala Daerah seperti Sumut, selain itu Bupati telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," kata Ganda.

"Tinggal perbuatan yang diduga melanggar atau tatacara pemberian hibah itu layak atau tidak, apakah semua diserahkan pada penerima rumah ibadah atau tidak," lanjutnya.

Patut dicurigai pemberian hibah ini pada sejumlah rumah ibadah disaat Pilkada apalagi sejak tahun sebelumnya kata Ganda bansos sudah dilarang oleh pemerintah, "kok muncul lagi," katanya.

Kuat dugaan pelanggaran tersebut terjadi karena tim verifikasi sebelumnya dikabarkan belum berani menolak permohonan yang dianggap belum memenuhi syarat dan tidak melakukan survei terhadap hibah rumah ibadah melalui jalur pokok-pokok pikiran DPRD.

Hal tersebut sebelumnya terungkap ketika disampaikan oleh kabag Kesra Pemkab Inhil, M.Arifin dari hasil wawancara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat pemeriksaannya yang di tuangkan di dalam LHP BPK tahun 2017 lalu dalam pertanggung jawaban dana Pemerintahan Inhil. Pemeriksaan tersebut tentang hibah keagamaan dalam penyampaiannya selaku PPK.

Bahkan aneh bin ajaib ketika dikonfirmasi kepala Inspektorat, Yanti belum ada kesimpulan apakah dan ini sudah dikembalikan atau belum yang mau diungkap dia terkait dana hibah yang katanya sudah aman.

Selain itu patut jadi pertanyaan ketika dikonfirmasi itu, Yanti langsung memblokir pesan WhatsApp wartawan, tapi sebelum diblokit itu dia sempat menjawab, "maaf ini dengan siapa ya?".

Sebelumnya dihebohkan oleh banyak kalangan bahwa Pemkab Inhil memberikan hibah berupa Bansos pada masyarakat saat Pilkada tahun 2017 lalu dengan jor-joran, setahun setelah itu ditemukan dana APBD bocor karena penyalurannya tidak sesuai dengan aturan.**AJho