Takut Dilaporkan ABG 15 Tahun, Pacar Cabul di Agam Belikan HP

Takut Dilaporkan ABG 15 Tahun, Pacar Cabul di Agam Belikan HP

Bukittinggi - Kasat Reskrim Polres Agam, melalui Kasubag Humas AKP Nurdin membenarkan kasus pencabulan anak berumur 15 tahun yang terjadi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Korban yang berusia 15 tahun merupakan pacar dari pelaku sendiri berinisial MT (25 tahun). Modus yang pelaku membujuk korban dengan memberinya uang dan HP agar tidak lapor.

"Pemberian HP agar korban tidak melaporkan pelaku ke polisi. Diduga pelaku melanggar UU No.35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," kata Nurdin.

Ia mengungkapkan, MT sehari-hari berprofesi sebagai buruh keramba, dan diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur berusia 15 tahun.

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan Persetubuhan terhadap anak ini diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 17 September 2021," kata AKP Nurdin.

Ia melanjutkan bahwa diduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.**