Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Belum Ditahan

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Belum Ditahan

Kabar Hukum - Pemeriksaan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diagendakan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan hakim praperadilan PN Semarang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyebutkan pemeriksaan Ahmad Marzuqi merupakan pemeriksaan kelima bagi Marzuqi usai ditetapkan sebagai tersangka, namun dia belum ditahan.

"Kemarin, Rabu 30 Januari 2019 Marzuqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito," kata Febri, Kamis (31/1/19).

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.**