Curi Sawit Disiang Bolong! Kakak Adik Diamankan Ke SPKT Polres Rohil

Curi Sawit Disiang Bolong! Kakak Adik Diamankan Ke SPKT Polres Rohil

ROhil - Dua pria berinisial AH Harahap (31) dan AG Harahap (27) warga Gulamo Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih - Rokan Hilir ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, tertangkap tangan tengah mencuri buah sawit milik Sardiman Situmorang di Jalan Pagar Dusun Gulamo Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan kedua pelaku ini berhasil diamankan oleh penjaga kebun. Setelah ditangkap langsung diserahkan ke SPKT Polres Rokan Hilir terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. Kata AKP Juliandi SH, Kamis (4/11/2021).

Dalam laporannya, Penjaga kebun bernama Bonar Parulian Nababan bersama saksi Bambang Irawan dan Edi Syaputra menerangkan kronologi kejadian itu, tepatnya pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 14.00 wib. Saat itu saksi ada melihat dua orang panen sawit diladang Sardiman Situmorang.

Selanjutnya, penjaga kebun dan para saksi langsung meluncur kearah kebun sawit milik Sardiman Situmorang dan sesampai disana langsung mendapati dua orang tak dikenal yang asyik panen sawit, sesampainya di lokasi langsung mengamankan keduanya beserta satu buah egrek, satu buah angkong dan 52 (lima puluh dua ) tandan buah kelapa sawit.

 Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke SPKT Polres Rokan Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan proses lebih lanjut.

Mengenai kerugian akibat pencurian buah sawit tersebut, korban dalam hal ini mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. ( Tiga Juta Rupiah ). Pungkasnya.