4 Orang Kades Di Kuansing Diperiksa KPK DI Polda Riau

4 Orang Kades Di Kuansing Diperiksa KPK DI Polda Riau

Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak-pihak dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) suao perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi (Kuansing) Provinsi Riau, yang menyeret Bupati Kuansing, Andi Putra.

Bukan saja beberapa orang sopir dan puluhan pihak lainnya diperiksa KPK sebagai saksi, hari ini Kamis (4/11/21) juga termasuk 4 kepala Desa di Kuansing juga ikut diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau.

Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau, Sebelumnya juga terdengar kabar 3 orang diperiksa KPK dari Kabinet Syamsuar.

"Benar penyidik memanggil 10 orang saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," kata Ali Fikri, Kamis pagi.

Sebelumnya puluhan saksi juga sudah diperiksa di lokasi yang sama. Dari informasi saksi-saksi tersebut adalah :

  1. Camat Logas Tanah Darat, Rian Fitra    . 
  2. Kades Sumber Jaya, Abdul Rahmat.
  3. Kades Suka Damai, Nur Rahmad . 
  4. Kades Sumber Maju, Mujiono. 
  5. Kades Bumi Mulya, Sunyeto. 
  6. Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir, Joni Masriadi. 
  7. Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Putri Merdekawati.
  8.  Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Novita Ayu K.
  9.  Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Yani Feranika.
  10.  Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Siddiq Aulia .

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.

"Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya," kata Ali Fikri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.**