Marlon Situmorang Duga Ada Rentenir Berlindung Dibelakang Izin Koperasi

Marlon Situmorang Duga Ada Rentenir Berlindung Dibelakang Izin Koperasi

Okeline Pelalawan - Badan Usaha yang bergerak dibidang Koperasi simpan pinjam di Pangkalankerinci, Pelalawan, Riau ditemukan warga melenceng dari ijin yang mereka miliki.

Pengakuan salah seorang mantan nasabah koperasi, menjelaskan akibat kebutuhan yang mendesak pada 2017 lalu dia mencoba menjadi nasabah Koperasi dengan pinjaman uang Rp. 7 juta dengan suku bunga yang sangat tinggi. 

Sementara itu, menurut penelusuran pemuda Pangkalankerinci, Marlon, S salah satu Koperasi itu bernama Bona Mandiri yang berkantor di Jalan Lintas timur, Kota Pangkalan Kerinci ditemukan Koperasi ini membungakan uang kepada Masyarakat dengan bunga mencekik leher.

Ada hal yang menarik dari pengakuan staf di koperasi itu, diman syarat menjadi anggota setelah mendapat pinjaman seraya menujukkan bukti keanggotaan pada Marlon.

"Aneh bukan keberadaan kantor koperasi sudah hampir sepuluh tahun di Pangkalan Kerinci itu, bahkan katanya anggota Koperasi sudah ratusan namun saya tanya masalah RAT dia selaku staf mengaku tidak tahu," kata Marlon.

Dikatakan Marlon, barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa giro, deposito berjangka sertifikat deposito, tabungan, dan /atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu tanpa ijin usaha dari Menteri sebagaimana pasal 16 dan pasal 17 diancaman dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.

Dalam wancara singkat Marlon menyebutkan ada modus simpan pinjam berlindung di belakang izin Koperasi dengan bunga mencekik leher alias rentenir.

Sayang sampai berita ini dilansir belum ada pihak koperasi yang dimaksut Marlon bisa dihubungi.**