Bermula Konfirmasi Dugaan Berita "Hoax"

Ancam Akan Melaporkan Media, Suara Persada; Kami Tunggu Keseriusan Oknum Pengacara TS

Ancam Akan Melaporkan Media, Suara Persada; Kami Tunggu Keseriusan Oknum Pengacara TS

Pekanbaru - Kasus korban pemalsuan tanda tangan Merry Pamadya Utaya, sepertinya tidak berhenti sampai disini, selain saling berargumen dimedia, kini pengacara pihak PP mengancam akan melaporkan media suarapersada. 
 
Emosi pengacara berinisial TS berawal dari wawancara tim media (termasuk suarapersada) mengkonfirmasi pernyataan TS yang telah dimuat sejumlah media terkait yang pemalsuan tandatangan dan sidik jari yang dibelanya.

Sebelumnya kepada sejumlah media yang diundang di salah satu cafe dibilangan jalan Soebrantas, Pekanbaru, oknum Pengacara yang juga diketahui ternyata sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini memberikan statemen pada media "bahwa kasus yang ditanganinya tersebut sudah dihetikan prosesnya oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru".

Oknum TS mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo, SH., MH dan Kasi Pidum yang baru Zulham Pardamean Pane karena telah mengambil langkah yang tepat dengan menghentikan proses laporan pemalsuan tanda tangan (Merry).

“Langkah Kejari Pekanbaru sudah tepat karena laporan MPU terkait pemalsuan surat (Peradata) telah kalah ketika digugat. Sehingga, Kejari Pekanbaru menghentikan proses laporannya,” ujar TS seperti dilansir kupaskasuscom, ridarnewscom, mediumposcom, wartaokenet, riau24 .

Namun, Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, di temui di ruangannya, Senin (1/11/21) terang-terangan membantah pernyataan TS (Advocat) yang sudah dilansir beberapa media tersebut. 

"Sesuai KUHAP pasal 139, kami (Kejari-red) sedang mendalami kasus ini. Kasus ini sangat spesial bagi kami, ini pasal 263 maka kami tidak mau terburu-buru dan kami tidak mau kalah,” ujar Kasi yang baru saja menjabat di Kejari Pekanbaru 2 bulan ini.

Dengan adanya simpangsiur pemberitaan tersebut tentu menjadi sangat menarik untuk ditelusuri kebenarannya. Tim media suarapersada dan rekan-rekan lalu memutuskan untuk mengkonfirmasi oknum TS, Senin (1/11/21).
 
TS yang berhasil dihubungi tim media lewat sambungan seluler ketika dipertanyakan kebenarannya, langsung berkelit membantah pernyataan yang telah dipublikasi beberapa media saat konfrensi pers tersebut.

“Saya tidak ada mengatakan itu, itu pandai-pandai media saja dan saya tidak perlu mengklarifikasi hal tersebut,” ujar TS.

Puncaknya setelah media suarapersada mempublikasikan berita dengan judul : "Coba Giring Opini, Diduga Pengacara PP Beri Keterangan Bohong ke Media", oknum Pengacara TS mengancam akan melaporkan media yang sudah malang melintang di dunia maya ini (suarapersada.red).

Kepada media ini, Pemimpin redaksi suarapersada.com, Mattheus Simamora membenarkan ancaman tersebut saat ditelepon oleh oknum TS.

"Itu haknya, tetapi menurut saya itu terlalu gegabah mengingat yang bersangkutan adalah seorang Dosen. Dan saya yakin beliau hanya terbawa emosi sesaat. Karena jika dicermati berita yang dimuat di media saya itu berimbang dan tidak menyalahi kode etik jurnalistik," ujar Mattheus, Selasa (2/11/21).

Lanjut Mattheus, dengan sikapnya tersebut justru saya jadi meragukan keseriusannya. "Soalnya terkait produk pemberitaan pengaduannya adalah ke Dewan Pers bukan laporan seperti yang dia katakan," imbuh Mattheus. 

"Saya bertanggungjawab atas pemberitaan di media yang saya pimpin. Dan saya mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengambil langkah sesuai dengan apa yang beliau sampaikan kepada saya," ujar Mattheus.

Tutup Mattheus, Kita menyayangkan seorang  pengacara yang notabenenya juga seorang dosen itu diduga "menghalalkan berbagai cara dan berupaya mengiring opini" kliennya yang merupakan tersangka pemalsuan tanda tangan. "Pokonya kita tunggulah langkah beliau ," pungkas Mattheus.

Dikonfirmasi pengacara yang dimaksut Suara Persada inisial TS beliau menjawab tapi belum memberikan keterangan terkait berita ini**