Kasus OTT Bupati Kuansing, 3 Sopir Terbawa Jadi saksi di Polda Riau
Pekanbaru - Lagi-lagi hari sopir dan beberapa orang lainnnya diperiksa KPK, dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi (Kuansing) Provinsi Riau, yang menyeret Bupati Kuansing, Andi Putra.
"Benar hari ini penyidik KPK pemeriksaan saksi-saksi TPK suap di Kuansing diantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/11/21) dalam sebuah pesan singkat yang diterima kabarriau.com.
Dari informasi saksi-sakasi tersebut adalah:
1. Staf bagian umum Kuantan Senggigi, Andri Meiriki.
2. Ajudan Bupati Kuansing, Hendri Kurniadi.
3. Supir, Deli.
4. Supir, Yuda.
5. Supir, Sabri.
6. Asisten 1 Setdakab Kuansing, Muhjelan.
7. PLT. Kepala DPMPTSPTK, Mardiansyah.
8. Protokoler Setda Kuansing, Riko.
9. Kasi penetapan hak dan pendaftaran pada Pemkab Kuansing, Ibrahim Dasuki.
10. Kabis survey dan pemetaan pada kantor wilayah perumahan Prov Riau, Dwi Handaka.
Diketahui sejauh ini, KPK sudah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.
"Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya," kata Ali Fikri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.**