KPK Periksa Sopir dan 10 Lainnya dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

KPK Periksa Sopir dan 10 Lainnya dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

Pekanbaru - Dalam pesan yang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyebut "hari ini (1/11/21) penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau,," kata Ali Fikri dalam pesannya.

Dari informasi yang diketahui redaksi saksi tersebut berjumlah 10 orang, mereka "

1.    Agus Mandar Pj. Sekda Kab. Kuantan Singingi.
2.    Irwan Nazif Kabag. Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kab. Kuantan Singingi.
3.    Paino Harianto Senior Manager PT Adimulya Agrolestari.
4.    Rudy Ngadiman alias Koko  Staf PT Adimulya Agrolestari.
5.    Fahmi Zulfadli  Staf Legal PT Adimulya Agrolestari.
6.    Yuhartaty  Staf PT Adimulya Agrolestari.
7.    Riana Iskandar Staf PT Adimulya Agrolestari.
8.    Syahlevi  Kepala Kantor  PT Adimulya Agrolestari.
9.    Indrie Kartika Dewi  PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
10.   Joharnalis Sopir.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) sebagai tersangka kasus suap terkait perpanjangan izin hak usaha sawit.

Andi Putra diketahui menerima suap senilai Rp 700 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kabarnya pemberian suap itu dilakukan secara bertahap. Andi Putra menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebelumnya, KPK mengungkap "sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Lili.**