Awalnya Pengacara Tersangka Pemalsuan Diduga "Giring Opini" di Media Terakhir "Cuci Tangan"

Awalnya Pengacara Tersangka Pemalsuan Diduga "Giring Opini" di Media Terakhir "Cuci Tangan"

Pekanbaru - Sebelumnya pengacara TS mengimbau pihak kejaksaan melakukan tindakan terhadap oknum di Kejaksaan, kini dalam membela klien yang merupakan tersangka pemalsuan tanda tangan, inisial PP, pengacara TS mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Riau.

Kepada awak media, dalam sebuah konferensi pers di Kedai Kopi HOKI Panam pada Kamis malam, (28/10/21) lalu pernyataaan TS dikatkan malah membingungkan publik.

Dimana pernyataan TS di media menurut banyak kalangan mencampur adukkan kasus laporan pidana dengan kasus gugatan perdata di Pengadilan Pekanbaru.

"Dengan sikap dan tindakan yang dilakukan kinerja Kejari Pekanbaru dibawah kepemimpinan bapak Teguh Wibowo, S.H.,M.H, dan Kasipidum Bapak Zulham Pardamean Pane yang menegakkan keadilan hukum dengan tegas dan adil," demikian kata TS pada 7 media yang dilihat rekadasi kabarriau.com, pada Senin (1/11/21).

"Seiring berjalannya waktu dan pergantian kepemimpinan di Kejari kota Pekanbaru, klien kami Popyn Prawita merasakan mendapat keadilan dan kebenaran. Karena, laporan dari MPU terhadap klien kami selain tidak mempunyai bukti yang kuat, juga ada putusan PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap, dimana menyatakan MPU telah melakukan Wanprestasi KP," itu sambung TS pada ridarnews.

Sambung TS di media, "menurut kami, langkah Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasipidum sekarang ini untuk tidak melanjutkan laporan MPU sudah tepat, karena menghormati putusan gugatan di PN Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap".

"Langkah Kejari Pekanbaru sudah tepat, karena laporan MPU terkait pemalsuan surat (perdata) telah kalah ketika digugat. Sehingga, Kejari Pekanbaru menghentikan proses laporannya,” ucap TS berkilah mencampur adukan perdata dengan pidana.

Belakangan dengan pernyataan TS yang membingungkan ini, dikonfirmasi langsung TS menjawab tidak pernah memberikan pernyataan kepada media tersebut.

"Saya tidak ada memberikan pernyataan itu. Kalau media yang menuliskan itu saya tidak tahu," kata TS melalui telepon selulernya.

Ditanya apakah pernyataan dia yang membingungkan publik itu tidak diklarifikasi kembali pada media yang sudah memuat berita tersebut "tidak benar", TS menjawab "tidak akan diklarifikasi yang menulis media, saya tidak ada menyatakan kasus ini dihentikan. Saya menyatakan sudah tepat Jaksa untuk tidak melanjutkan. Kalau media menulis seperti itu versinya, biar sajalah publik menilai," kata TS bersikukuh membela diri.

Kebingungan publik ini ditelisik wartawan kepada pihak Kejari Pekanbaru, diruangan Kasipidum Zulham Pardamean Pane. SH., terungkap kalau kasus ini masih jalan. Saat memberikan penjelasannya terkait perkembangan perkara tersebut Zulham menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman perkara.

"Saat ini, masih dilakukan pendalaman untuk kelengkapan berkas sesuai KUHAP Pasal 139," beber Zulham, Senin (1/11/21) pagi.

Kata Zulham, pendalaman dilakukan agar bukti-bukti tindak pidana lebih kuat, hal itu juga agar tuntutan di pengadilan sesuai dengan KHUP.

"Jaksa dipastikan profesional dalam menangani perkara ini. Intinya, kami tetap profesional menyelesaikan kasus ini," katanya.

Sebelumnya diketahui Merry Pamadya Utaya, SH warga Komplek Rajawali 1 No. 13 LANUD TNI-AU Pekanbaru, Riau, diberitakan laporannya terkatung-katung di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pada media Kamis (28/10/21) pagi, Merry berkeluh kesah karena sudah berbagai upaya dilakukan namun kasus laporannya yang sudah P21 tak kunjung disidangkan.

Merry, melaporkan pidana pemalsuan tanda tangan oleh PP, "sidik jari saya diuji dilabfor Medan ternyata tanda tangan saya tidak identik maka kasus ini dilanjutkan. Alhasil sejumlah saksi diperiksa ulang maka tertuduh mengarah pada istri Ruslim berinisial PP yang saat itu meruoakan karyawan diduga memalsukan tanda tangan saya".

"Di tangan penyidik Istri Ruslim sudah jadi tersangka dan berkas perkara sudah P21 di Polresta Pekanbaru, namun belum bisa dilimpahkan ke Kejari untuk tahap II dikarenakan dengan alasan Kejari akan melakukan examinasi terhadap perkara tersebut".

Kasus ini awalnya bermula Merry membeli rumah secara KPR di perumahan Sudirman Grand Park dengan direktur utama nya saat membeli tanah adalah Ruslim alias acai.

"Kasus ini dilaporkan karena pembelian rumah sudah lunas namun dikatakan Ruslim belum lunas dan tanda tangan saya diduga dipalsukan," pungkas Mery.**