PT Manunggal Inti Artamas Eksplorasi Batu Bara Diduga Tanpa Ipal

PT Manunggal Inti Artamas Eksplorasi Batu Bara Diduga Tanpa Ipal

Kabar Lingkungan - Eksplorasi Batu Bara di kawasan hutan lindung Kuansing seluas 1500 Hemktare oleh PT Manunggal Inti Artamas (MIA) di desa Sei Sepuh, kecamatan Kuantan Singingi, Kuansing, Riau disorot Aktivis.

PT MIA diduga telah melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunagan. Para pelaku bisa dikenai sangsi pidana minimal 10 tahun dan denda minimal 10 Milyar.

Dalam proses eksplorasi tersebet terindikasi banyak masalah diduga PT MIA tidak meiliki amdal, karena dilapangan tidak ditemukan Istalasi Pengolahan Limbah (Ipal) perusahaan MIA.

Ketika hujan terlihat limpahan aliran Danau bekas galian Batu Bara mengalir sungai kecil dan selanjutnya mengalir kesungai Kuansing, akibatnya ikan endemik disungai itu terancam punah karena limbah bekas galian ini

Hal ini dikatakan aktivis Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3RI), Ir Ganda Mora M.Si, disebutnya selain itu bekas galian tambang Batu Bara berupa Danau itu dibiarkan menganga atau tidak direklamasi kembali.

"Ikan endemik disungai Kuansing terancam punah akibat aliran limbah yang belum dikeola ini," kata dia, Rabu (30/1/19). 

Selain itu Ganda mempertanyakan Izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) dengan perusahaan yang sampai saat ini terus menjadi "misteri". 

Dijelaskan Ganda, juga tegakan kayu potensial yang berada dikawasan hutan itu diduga dirusak alias tumbang karena mereka saat menambang diatas hutan ini banyak kayu.

    Baca Juga :

"Setiap hari bisa diduga mereka menghabiskan kayu potensil sedikitnya ratusan batang," kata Ganda.**OkeLine