Pulang Kampung, Usai Jalani Pidana Pakai PCR Palsu di Bali Dua Bule Dideportasi

Pulang Kampung, Usai Jalani Pidana Pakai PCR Palsu di Bali Dua Bule Dideportasi

Bali - Dua bule perempuan bernama Olena Mukh, warga negara Ukraina dan pria bernama D Mitrii Anokh asal Rusia, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena WNA tersebut pakai surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) palsu di Bali.

Menurut surat tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, ke dua WNA tersebut dideportasi pada Sabtu (30/10) kemarin setelah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Karangasem.

"Mereka dipidana selama 8 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 268 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1," katanya kepada wartawan, Minggu (31/10/21).

Kasus kedua bule tersebut bermula pada Maret 2021 lalu. Mereka diamankan saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali pada Selasa (2/3) sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR yang diterbitkan salah satu rumah sakit di Kabupaten Badung. Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut.

"Kini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian satu orang warga negara Rusia dan satu orang warga negara Ukraina melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta," kata Jamaruli.

Petugas lalu menghubungi pihak rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Akhirnya kedua bule itu akhirnya diamankan dan kasusnya ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Karangasem.

"Mereka secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar," terang Jamaruli.

    Baca Juga :

Setelah menjalani 8 bulan penjara, kedua bule tersebut diserahterimakan dari Lapas Kelas II-B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Serah-terima dilakukan pada Jumat (29/10) sekitar pukul 07.00 Wita.

"Telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, selama satu hari, tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2021 sebelum akhirnya dideportasi," ungkap Jamaruli.**