Curi Sawit Dimalam Hari! Dua Warga Pondok 2 Sungai Bangko Estate-Rohil Masuk Penjara
Rohil - Ada-ada saja, akibat mencuri 51 Tandan kelapa sawit milik perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama. Dua pria pengangguran warga pondok 2 Sungai Bangko Estate Kepenghuluan Bangko Mas Raya Kecamatan Bangko Pusako terpaksa diamankan kekantor polisi. Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib
Kedua pria yang diamankan tersebut berinisial SI (28) dan AO (34), sementara rekannya berinisial MIS masih dalam pengejaran. Aksinya yang dilakukan kedua pelaku ini akhirnya dipergoki security perkebunan saat dilokasi BLOK G / H - 61 / 62 kebun kayangan.
Baca Juga :
Sehingga hasil panenan buah kelapa sawit maupun alat pengambil buah sawit/eggrek dan sepeda motor milik pelaku sebagai saksi bukti tindak pidana pencurian yang mereka perbuat.
Sesuai informasi dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH,SIK melalui Kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku terkait pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama.
Pencurian itu diketahui dari seorang karyawan bernama Zaenal Abidin, pada Kamis 28 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib. Kemudian pekerja ini melaporkan kejadian itu ke Asisten Divisi IV Kebun Kayangan, bahwa di Blok G / H - 61 / 62 kebun kayangan telah terjadi Pencurian Buah Kelapa Sawit.
Pada malam itu juga, karyawan bersama dua security Tuwon dan Jumari langsung berangkat kelokasi yang dimaksud. Hasilnya ditemukan 3 ( Tiga ) Orang Pelaku masih mengangkat buah sawit. Pada saat akan ditangkap, tiga dari dua pelaku sempat meloloskan diri, hanya satu pelaku berhasil diamankan.
Disaat itu , dilokasi ditemukan 51 Tandan buah kelapa sawit, 1 Unit sepeda motor merk Honda Tipe Absolut Revo Warna Ungu kombinasi merah tanpa nopol dan 1 buah Egrek. Kata AKP Juliandi.
Pasca adanya penangkapan satu orang pelaku, Pihak Perusahaan berkordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Rokan Hilir mengejar rekan pelaku lainnya, hasilnya pada hari Jumat 29 Oktober 2021 sekira Pukul 09.00 wib, Pelaku berinisial AO berhasil ditangkap dikediaman nya.
Atas kejadian tersebut Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 3.630.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) dan saat ini kedua pelaku masih tahap pemeriksaan di Satreskrim Polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut.Tutup AKP Juliandi