Siapa Sih Tersangka Pemalsuan Ini?, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Saja Bisa Bungkam Dikonfirmasi

Siapa Sih Tersangka Pemalsuan Ini?, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Saja Bisa Bungkam Dikonfirmasi

Pekanbaru - Dikonfirmasi kasus laporan yang sudah P21 di Polresta Pekanbaru dan berkas dikabarkan belum mau diterima oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dalam laporan pemalsuan tanda tangan dengan korban Merry Pamadya Utaya, SH warga Komplek Rajawali 1 No. 13 LANUD TNI-AU Pekanbaru, Riau, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane, tidak mau menjawab.

Karena dikabarkan dengan alasan di examinasi Jaksa, untuk sementara laporan korban yang sudah menahun kandas pasalnya laporannya korban itu "terkatung-katung" oleh oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru tanpa kejelasan. 

Untuk menunggu jawaban redaksi sudah mencoba menghubungi melalaui pesan WhatsApp dan telpon langsung 1x 26 jam, sepertinya Zulham enggan menjawab bahkan terkesan tutup mulut.

Bagi awak media maupun Publik tentunya tidak tahu apa alasan Zulham tidak menjawab dan alasan Jaksa menunda atau menahan kasus ini, kalau dilihat kasunya sih kata sejumlah pihak "ini merupakan kasus 'kacangan'. Siapa sih tersangka ini kok sulit?.

Ssebelumnya seperti dilansir sejumlah media web usai serah terima jabatan yang dipimpin Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo. Dia berpesan, mutasi jabatan ini diharapkan dapat lebih memperkuat kinerja Kejari Pekanbaru.

"Bisa lebih mendukung kinerja kita, untuk kemajuan Pekanbaru," ujar Teguh. Teguh pun menyatakan, dirinya yakin dengan kemampuan Kasi Pidum yang baru.

"Pasalnya mereka adalah orang-orang terpilih dan punya pengalaman. Disinggung kinerja yang akan dilakukan Kasi Pidum yang baru ini, Teguh menyatakan dirinya tak meragukan keduanya. Apalagi mereka dipilih langsung oleh pimpinan kejaksaan. Dengan tersendatnya kasus yang desebut sejumlah kalangan "kasus kacangan" jalan ditempat, publik pun jadi ragu.

Sebelumnya Merry pada media berkeluh kesah karena sudah berbagai upaya dilakukan, namun kasus laporannya yang sudah P21 ditangan Polisi tersebut tak kunjung diterima Jaksa.

Dikatakan Merry, sebelumnya Penyidik Polresta Pekanbaru telah memanggil serta memeriksa dirinya sebagai Pelapor, namun entah apa yang masih kurang, kasus ini disebutnya masih "menyangkut" setelah P21 di Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru.

"Saya sudah diperiksa penyidik, dimana sebagai terlapor adalah Deploper bernama Ruslim. Saksi-saksi, bukti-bukti surat lengkap dan sudah gelar Perkara. Awalnya Ruslim tersangka namun dia bebas demi hukum karena habis masa penahanan oleh Polisi," katanya.

Kemudian Ulas Merry, atas laporan itu "sidik jari saya diuji dilabfor Medan ternyata tanda tangan saya tidak identik maka kasus ini dilanjutkan. Alhasil sejumlah saksi diperiksa ulang maka tertuduh mengarah pada istri Ruslim berinisial PP yang diduga memalsukan tanda tangan saya".

"Di tangan penyidik Istri Ruslim sudah jadi tersangka dan berkas perkara sudah P21 di Polresta Pekanbaru, namun belum bisa dilimpahkan ke Kejari untuk tahap II dikarenakan dengan alasan Kejari akan melakukan examinasi terhadap perkara tersebut".

"Dengan telah lengkapnya hasil penyidikan Polisi maka pihak penyidik kepolisian mengirim surat permohonan penyerahan BB dan tersangka ke Kejaksaan Pekanbaru 15 Oktober 2021 lalu, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut (kapan disidang) oleh Kejaksaan terhadap kejelasan kasus ini," kata Merry.

Untuk kerjelasan laporannya tersebut Merry minta kepastian hukum terkait perkara laporannya dalam pemalsuan tanda tangan oleh istri Ruslim.,

"Saya sudah Kekejati Riau katanya itu kasus kewenangan Kejari Pekanbaru, ketika ditanya ke Kejari itu sudah dilimpahkan ke Kejati, "kok sepertinya saya dibola-bola," kata Merry,

Sebelumnya Merry pernah menyurati Kejagung dan mendatangi langsung pihak pihak terkait di Kejagung, perintahnya kala itu korban (Merry) disuruh kordinasi ke Kasi Pidum Kejati Riau, "apa yang saya dapat kasus ini tidak kunjung jelas," bebernya.

Kasus ini awalnya bermula Merry membeli rumah secara KPR di perumahan Sudirman Grand Park dengan direktur utama nya saat membeli tanah adalah Ruslim alias acai.

Akhir cerita, "kasus ini dilaporkan karena pembelian rumah sudah lunas namun dikatakan Ruslim belum lunas dan tanda tangan saya diduga dipalsukan," pungkas Meery.**