Terkait Pemanggilan Saksi! Satreskrim Polres Rohil Sudah Miliki Mobil Layanan Saksi. Ini Syaratnya

Terkait Pemanggilan Saksi! Satreskrim Polres Rohil Sudah Miliki Mobil Layanan Saksi. Ini Syaratnya

Rohil --  Dalam rangka menggelar pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan Tindak Pidana. Satreskrim Polres Rokan Hilir jemput saksi pakai mobil pelayanan saksi .Kamis 28 Oktober 2021 sekira pukul 10.40 Wib.

Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH, bahwa mobil pelayanan saksi yang diluncurkan oleh Waka Polri dan Bapak Kapolda Riau sebagai Inovasi dalam upaya mewujudkan program prioritas Kapolri berupa transformasi menuju Polri yang presisi.

"Karena saksi merupakan bagian penting dari proses suatu penyidikan." Ujarnya AKP Eru Alsepa SIK, MH,

Jadi hari ini, kita gunakan mobil pelayanan saksi terhadap pemanggilan saksi yang kita panggil berinisial SY (55) warga Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dikecamatan tanah putih.

Kendala saksi kesulitan dalam hal kesehatan dan mobilitas, mengenai penjemputan, sebelumnya penyidik sudah berkoordinasi dengan saksi berkenan untuk memfasilitasi saksi dengan menggunakan mobil pelayanan saksi. Pungkasnya.