Merasa Haknya Dirampas! Dua Warga Gugat Lahan Kantor Kepenghuluan Sungai Bakau

Merasa Haknya Dirampas! Dua Warga Gugat Lahan Kantor Kepenghuluan Sungai Bakau

Lahan Kliennya Yang Dibangun Kantor Kepenghuluan

Rohil -- Penghulu Sungai Bakau bersama dua warga Kepenghuluan Sungai Bakau digugat ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (10/8/2021). Gugatan yang diajukan P Pakpahan dan Jisman Briston terkait lahannya dibangun bangunan kantor kepenghuluan.

Dalam gugatan tersebut, P Pakpahan dan Jisman Briston selaku Penggugat 1 dan II, Sementara untuk Penghulu Sungai Bakau selaku Tergugat 1, Tjeng Sing Tjuan warga sungai bakau selaku Tergugat II dan Sangkot Pakpahan juga selaku Tergugat III.

Selain Penghulu Sungai Bakau, gugatan tersebut juga dialamatkan kepada Rudi Pakpahan selaku Turut Tergugat 1, Camat Sinaboi selaku Turut Tergugat II, Bupati Rokan Hilir selaku Turut Tergugat III.

Penjelasan ini disampaikan Kuasa Hukum Selamat Sempurna Sitorus SH atas kuasa dari P Pakpahan dan Jisman Briston yang mengutarakan keberatan lahan kliennya dikuasai dan objek tersebut dibangun bangunan kantor kepenghuluan.

Dengan adanya penguasaan lahan tanpa hak dari klaiennya, kami layangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan dan berharap kliennya bisa memperoleh kembali hak atas tanah miliknya.kata Selamat kepada awak media. Kamis,27 Oktober 2021.

Sejauh ini, proses persidangan masih berjalan, walaupun persidangan ada kendala seperti tergugat dan turut tergugat tidak hadir namun intinya, kami tetap optimis dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah milik klien.

Meski sidang perdana, Selasa (24/8/2021) Tergugat II dan III serta Bupati Rokan Hilir selaku Turut Tergugat III tidak bisa hadir dan pada sidang kedua ,Selasa (7/9/2021) Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tak kunjung hadir, apalagi pada Mediasi , para tergugat dan Turut Tergugat langsung tak menghadiri. Jelasnya atas ketidakhadiran itu kami no problem dalam hal ini.

"Dengan dilayangkan gugatan ini, berarti jelas adanya perbuatan melawan hukum diatas lahan kliennya yang dikuasai pemerintah kepenghuluan sungai bakau". Bebernya Selamat Sempurna Sitorus SH sambil bersenyum dihadapan awak media.

Sejauh ini dan sebelum ada gugatan kepengadilan, kliennya sudah upayakan penyelesaian secara musyawarah dari tahun 2002 sampai tahun 2007. Kliennya sudah menyatakan keberatan atas bangunan kantor tersebut, namun permintaan kliennya tidak direspon oleh penghulu (maswardi) dan tetap melanjutkan pembangunan hingga selesai.

Oleh sebab itu, dengan adanya bukti pembelian lahan dari kliennya diatas lahan seluas 27,5 x 120 Depa yang berlokasi dijalan Poros RT 01/RW 01 Dusun IV Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir ini dibeli dari tuan pendiangan pada tahun 1984 ini dasar kita ajukan gugatan.

Apalagi, kliennya juga sudah mengelola lahan tersebut dengan cara tanam pohon kelapa pada tahun 1987 dan juga sudah ada bangunan rumah milik kliennya.

Jadi, kenapa lahan kliennya dibangun bangunan kantor kepenghuluan, berawal adanya penguasaan lahan pasca terjadinya peristiwa besar dibagansiapi pada tahun 2001 silam, saat itu kliennya beserta keluarganya meninggalkan Kepenghuluan Sungai Bakau untuk mencari keselamatan.

Setelah pergi dari Kepenghuluan Sungai Bakau, baru terjadilah pengusaan lahan secara sepihak yang dilakukan Penghulu Sungai Bakau ( maswardi pada saat itu) telah menguasai lahan milik penggugat I dengan mengatasnamakan Pemerintah Kepenghuluan.

Terkait tentang  perbuatan melawan hukumnya, sudah kita jabarkan diisi gugatan secara gamblang, kalau kerugian materil kita minta penghulu sungai bakau membayar Rp. 500 juta dan kerugian moril sebesar 1 Milyar. Pungkasnya.

Sementara itu, Penghulu Sungai Bakau Supianto selaku Tergugat I saat dikonfirmasi tidak ada sedikitpun memberi tanggapan atas pertanyaan awak media melalui WhatsApp pribadinya.