Warga Protes Kebijakan Bupati Meranti, "Sejak Sampah Dibenam Dipinggir Pantai Jaring Kami Dapat Plastik Asoi"

Warga Protes Kebijakan Bupati Meranti, "Sejak Sampah Dibenam Dipinggir Pantai Jaring Kami Dapat Plastik Asoi"

Selatpanjang - Bukan menyidir salah seorang nelayan di Meranti "memuji?" program bupati Kepulauan Meranti yang berhasil membuang sampah rumah tanggga yang menumpuk di TPA Gogok kepinggir pantai Mekong di Desa Mekong, Kabupaten Meranti.

"Memang mantap program bapak kita ini, sejak sampah dibuang di pantai Mekong jaring kami kerap dapat sampah plastik asoi," kata salah seorang nelayan yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (27/10/21). 

Sebelumnya sempat heboh tim Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI) didampingi media turun kelokasi (investigasi) dalam dugaan pencemaran lingkungan, dimana sampah organik dan onorganik dibenam dipinggir Pantai Desa Mekong, tersebut.

Menurut Kepala Suku ARIMBI Mattheus Simamora, pembuangan sampah itu diduga terkait permasalahan berawal dari sampah sudah "over load" di TPA Gogok, dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki ide atau inovasi untuk memanfaatkan sampah di TPA Gogok ini menjadi media penahan abrasi di pantai Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, tersebut.

"Sayang sebelumnya ide dan inovasi tersebut tidak melalui kajian dan analisis dampak lingkungan (izin AMDAL) dan dari hasil inestigasi kita kebijakan Bupati tidak mengacu kepada "legal standing" peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan sampah dan lingkungan hidup," kata Mattheus.

Mattheus meyebut, "permasalahan pemanfaatan sampah dari TPA Gogok di pantai Desa Mekong, berawal dari permasalahan "over loadnya" atau kelebihan daya tampung TPA Gogok kemudian ditimbunkan kepinggir pantai yang abrasi akibat gelombang laut Selat Malaka".

"Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka kebijakan Bupati tersebut bertentangan dengan UU," karta Mattheus.

"Artinya Bupati membuat kebijakan sesuai kehendak hatinya kebijakan itu juga bertentangan dengan PP Nomor 81 Tahun 2012  tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Permen LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah  Rumah Tangga. Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi Riau," ulasnya.

Informasi warga yang berdomisili di Desa Mekong, tepatnya 500 meter dari pembuangan mengaku masyarakat sepanjang jalan menuju pantai Mekong sangat terganggu dengan adanya penempatan sampah di Pantai desa Mekong tersebut karena bau busuk yang menyengat setiap truk sampah sampah lewat di depan rumah mereka.

"Kami telah melakukan protes kepada pihak pelaksana kegiatan  tersebut, makanya mobil perngangut dampah hanya beraktifitas di malam hari untuk mengantarkan sampah dari TPA Gogok," kata warga Z.

Diduga mendukung "pujian?" warga, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kepulauan Meranti, Riau, Drs H.Irmansyah, juga menyebut sampah yang dikubur di pinggir pantai Mekong, merupakan keberhasilan Pemkab Meranti dalam mengatasi abrasi pantai.

Selain itu katanya sejak di tutup tanah diatas sampah tersebut kini pantai Mekong sudah bisa dijadikan lokasi wisata.

"Kegiatan pembentengan abrasi pantai dengan sampah rumah tangga itu demi masyarakat agar rumah mereka tidak rubuh karena ombak, lagipula saat ini lokasi itu sudah jadi tempat wisata sejak sampah ditimbunkan dibawah tanah pantai yang abrasi tersebut," katanya.**