Fuad Legowo Divonis 4 Tahun dan Hak Poltiknya Dicabut

Fuad Legowo Divonis 4 Tahun dan Hak Poltiknya Dicabut

Kabar Korupsi - Bupati Kebumen nonaktif divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Muhammad Yahya Fuad  didakwa dalam kasus suap terkait APBD tahun 2016. Namun Fuad Legawa atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut.

"Menjatuhkan terdakwa pidana karena terbukti menerima suap proyek APBD 2016 mencapai Rp 12 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Antonius Widjantono.

Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK, meski demikian hakim mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih dan memilih salam jabatan publik selama 3 tahun.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tipikor, Semarang, Senin (22/10/18), hakim menyebut bahwa Yahya Fuad dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, selanjutnya mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun terhitung setelah masa hukumannya selesai dijalani" jelasnya.

Dalam perkara ini, Yahya dinyatakan terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar.

Uang suap bersumber dari sejumlah rekanan yang dijanjikan memperoleh proyek pekerjaan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.**