Jauh Dari Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Putusan Perkara Terdakwa Melia Boentaran

Jauh Dari Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Putusan Perkara Terdakwa Melia Boentaran

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banding atas putusan perkara terdakwa Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan kawan-kawan yang terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Riau, TA 2013-2015 yang juga melibatkan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

“Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK 25/10/2021 telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Pekanbaru,” kata Jubir KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterima redaksi Selasa (26/10/21).

Adapun alasan banding kata Ali Fikri, “antara lain putusan majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti.

“Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK RI,” katanya.

Alasan selengkapnya Ulas Fikri, KPK akan tuangkan dalam memori banding tim jaksa. “Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Pekanbaru,” katanya.

Tim JPU KPK berharap pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud.

Sebelumnya diberitakan KPK menetapkan beberapa orang tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.

Mereka terkait TPK proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Dalam kasus ini Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin juga telah ditahan. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek ini. Amril dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan negeri. Vonis Amril disunat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.**