Emak-emak Medan Sunggal Medan Laporkan Penyerangan ke POM AU

Emak-emak Medan Sunggal Medan Laporkan Penyerangan ke POM AU

Medan - Kampungnya di serang, puluhan emak-emak mendatangi  markas satuan Polisi Militer Lanud Soewondo, Jalan Adi Sucipto Medan, meminta perlindungan serta melaporkan  penyerangan, penganiayaan dan penyiksaan sekelompok massa yang di duga oleh dilakukan Oknum berbaju hijau.

"Kami para ibu-ibu datangi markas satuan Polisi Militer Lanud Soewondo Medan meminta perlindungan," kata salah seorang emak emak bernama Gadis.

Gadis mengatakan bahwa emak emak di kampung mereka yang berada di Jalan klambir 5, gang Alang Isah, gang bersama, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal mengaku diserang sekelompok orang jam sebelas malam tanggal 19 Oktober 2021 dengan membawa balok, dan senjata tajam menyiksa dan menganiaya warga serta melakukan pengrusakan terhadap rumah warga.

Laporan Gadis ini disebutnya, karena mereka satu kampung merasa terancam dan takut kampung di serang lagi oleh kelompok massa yang di duga Oknum. 

Lanjut Gadis, "sekelompok massa tersebut tanpa bertanya kepada warga langsung menganiaya dan menyiksa setiap laki laki yang ada di kampung kami, ada yang lompat sungai melarikan diri, ada yang di selamatkan warga, ada juga yang di bawa ke Polsek Helvetia dalam keadaan babak belur dengan menggunakan 3 mobil dinas TNI AU".

"Tanpa ada bertanya apapun kepada warga, sekelompok massa dari Oknum TNI menyiksa dan menganiaya Oknum TNI AU khususnya warga laki laki yang ada di kampung kami, kemudian di bawa menggunakan mobil dinas TNI AU ke Polsek Helvetia" ungkap Gadis.

Atas kejadian ini, Tim Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS ) fm Nandar mengatakan belum terlalu mendalami bagaimana kronologis lengkap perkara ini sehingga mereka tidak akan mengomentari pokok perkara yang sedang terjadi.

"Namun secara hukum jika benar yang disampaikan saksi-saki di dalam vidio tersebut ada dugaan penyerangan dan penyiksaan yang dilakukan oleh sekelompok oknum TNI AU terhadap warga sipil, saya sarankan untuk membuat laporan ke Denpom TNI AU Lanud Soewondo Medan," kata Nandar.

"Laporan sebaiknya dibuat langsung oleh korban/keluarganya tanpa diwakili oleh orang lain. Hal ini untuk memudahkan korban mengetahui perkembangan laporannya dikemudian hari," bebernya.

Jika korban/keluarganya menemukan persoalan dalam mengajukan laporan, maka segeralah berkonsultasi dengan lembaga-lambaga penggiat hukum dan HAM. Kontras Sumut sendiri pun terbuka untuk membantu korban dugaan kekerasan aparat yang merasa kesulitan untuk mendapatkan akses keadilan, demikian kata Nandar. 

Kemudian Denpom TNI AU pinta Nadar, "yang menerima laporan masyarakat tersebut pun diminta untuk bertindak profesional dan transfaran serta menjaga indenpendensi dalam mengungkap kasus tersebut".

Sebagimana kita pahami bersama ulas Nandar, sebanyak 58 negara di dunia sudah sepakat untuk meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984.

Indonesia termasuk salah satu negara yang menunjukkan komitmennya dalam menentang penyiksaan melalui ratifikasi Konvensi kedalam UU NO. 5/1998.

Penentangan terhadap penyiksaan juga diwujudkan dalam berbagai peraturan lain di Indonesia seperti UU HAM, UU Pengadilan HAM, Perkapolri, Perpang TNI, bahkan lebih mendasar dicantumkan 
 dalam konstitusi negara Indonesia.

"Oleh karena itu jika saat ini masih ada aparat negara yang memperaktekkan tindakan penyiksaan pada warga sipil, maka tindakannya tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional dan Internasional tetapi juga dapat mempermalukan negara Indonesia terhadap negara-negara lain di dunia," jelas Nandar.

Sekarang adalah abad dimana Hak Asasi Manusia merupakan harga mati yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk negara. Jika saat ini masih ada aparat  negara yang suka main brutal dengan sipil dia adalah musuh bagi seluruh umat manusia di dunia.

"Kontras memnita Denpom TNI AU yang menerima laporan masyarakat tersebut untuk bertindak profesional dan transfaran serta menjaga indenpendensi dalam mengungkap kasus tersebut" ungkap Nandar

Dansatpom Lanud Soewondo Mayor Pom M. Sadin mengatakan bahwa Satpom AU akan menerima informasi dari masyarakat dan segera dibuat laporan ke pimpinan serta hasilnya akan segera di sampaikan

"Informasinya segera saya buat laporan ke pimpinan, nanti hasilnya saya sampaikan" ungkapnya.**