Viral, Postingan Tersangka Bupati Kuansing Dari dalam Penjara di facebook Dijawab KPK
Jakarta - Postingan atas nama Bupati Kuansing, Andi Putra, usai Operasi Tangak tangan (OTT) KPK di medos ini membuat heboh, perntanyaanya bagaimana bisa tahanan ini yang berada di dalam penjara bisa membuat postingan di media sosial.
Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial facebook atas nama Andi Putra (AP), Bupati Kuansing, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara, memalui juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa, "petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun".
"Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," kat Ali dalam pesan yang disampaikan pada kabarriau.com kemaren.
Ali Fikri menyebut, KPK pastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
"Keamanan Rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK," katanya.
Oleh karena itu jelas Ali Fikri, terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain.
Seperti dihebokan belakangan karena OTT KPK sendiri telah menahan Andi Putra di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.**