Opini Membenarkan Sampah Atasi Abrasi Meresahkan, Warga: Tolong Buktikan Pak Polda Riau Ini Negara Hukum, Bukan Negara Opini

Opini Membenarkan Sampah Atasi Abrasi Meresahkan, Warga: Tolong Buktikan Pak Polda Riau Ini Negara Hukum, Bukan Negara Opini

Selatpanjang - Sampah yang sudah Over Load di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimanfaatkan sebagai media pembenteng abrasi disepanjang pinggir pantai Desa Mekong, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, dikatakan salah satu LSM sebagai isu miring sangat disayangkan.

Dari pernyataan ketua LSM ini disalah satu media tersebut menadakan memang ada sampah yang ditanam dalam tanah yang sedang mengancam kelestarian laut Selat Malaka. Kata Sumber pembangunan opini ini membuat kegaduhan ditengah masyarakat.

Sebelumnya berita yang kerap disuarakan kabarriau.com sempat menjadi gunjingan dikalangan beberapa ASN dan Honorer maupun warganet di Kab.Kepulauan Meranti sendiri. Sedikit yang memberikan jempol, namun ratusan yang menyebut kebijakan bupati ini asal-asalan.

"Kita harap Dit Reskrimsus Polda Riau membuktikan kebijakan Bupati membuang sampah dibenam dipinggir Pantai Mekong itu melanggar UU dan Peraturan yang ada, Ini negara hukum pak Polisi bukan negara opini," kata salah seorang ASN yang minta namanya dirahasiakan, Minggu (24/10/21).

Diduga adanya orang suruhan dari oknum Pemkab Kepuluan Meranti untuk membangun opini yang di buktikan dengan nara sumber yang mengaku tidak melihat adanya pencemaran terjadi pantai Mekong.

"Saat ini memang tidak nampak pencemaran, itu waktu yang menjawab kalau kebijakan itu melanggar aturan dan sampah dilaut akan menjadi maslaha Internasional," kata sumber media ini lagi.   

Lanjut nya lagi, sekarang tentu belum terlihat tapi tunggu saja batang kelapa lapuk. Kalau benteng batang kelapa jebol karena ombak Selat Malaka, saya pastikan sampah plastik yang puluhan tahun tidak hancur dalam tanah itu akan berserakan dan berhanyutan ke negara tetangga.

"Jadi kita harap para oknum pemangku kepentingan di Kab Kepulauan Meranti agar tidak melanggar UU dan peraturan. Untuk itu penyidik Polda Riau jangan mau 'dikibulin' oleh orang yang tidak tahu dampak lingkungan. Tolong Bapak Kapolda untuk segera perintahkan Dit reskrimsus Polda Riau memproses kasus pembuangan sampah kepinggir Pantai Desa Mekong tersebut agar mencegah polemik dan kisruh di tengah tengah masyarakat Kab.Kepulauan Meranti.

Hal ini dikatakan ASN ini agar menjadi pelajaran bagi pemimpin. Janganlah "arogan" di dalam mengambil kebijakan dengan tidak mengikuti aturan dan UU. "Siapapun di sama di mata hukum (equality before the Law) walaupun Bupati sekalipun harus tunduk dan mengikuti aturan dan UU yang berlaku," pungkasnya.**