Terkait OTT Bupati Kuansing, 3 Lokasi Digeledah KPK Di Pekanbaru

Terkait OTT Bupati Kuansing, 3 Lokasi Digeledah KPK Di Pekanbaru

Pekanbaru - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru, Riau, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sejak Kamis (21/10/21). 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada media, menyebut lokasi itu di sebuah kantor di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, rumah kediaman di Tangkerang dan rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. 

"Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali Fikri dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (22/10/21).

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan di cocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dan kawan-kawan," ulas Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan sempat menghebohkan publik di Riau, Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra, diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Penyidik KPK menggelar OTT tersebut pada Senin (18/10/21) sore. Selain Andi Putra, ada tujuh orang lainnya yang diamankan termasuk Bupati.

"Total ada 8 orang yang diamankan karena OTT ini. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta," kata Ali.

Setelah diamankan, tim penyidik melakukan pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terkena OTT itu.**