Jika Tidak Ada Kesepakatan Pemulihan Melalui Sidang Mediasi, Perkara Limbah Blok Rokan Kata LPPHI Tetap Berlanjut

Jika Tidak Ada Kesepakatan Pemulihan Melalui Sidang Mediasi, Perkara Limbah Blok Rokan Kata LPPHI Tetap Berlanjut

Pekanbaru - Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menegaskan "jika tidak ada kesepakatan pemulihan melalui sidang mediasi, perkara limbah Blok Rokan tetap lanjut". Dalam gugatan Lingkungan Hidup terkait limbah Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan LPPHI tetap konsisten dalam tuntutannya.

Hal itu ditegaskan LPPHI dalam niatnya membela masyarakat dan memastikan Gugatan Lingkungan Hidup terkait limbah Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan tidak kendor meskipun persidangan di PN Pekanbaru berada dalam agenda mediasi.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021. Sidang mediasi tersebut dipimpin Hakim Mediator Zulfadly SH MH.

Anggota Tim Hukum LPPHI, Perianto Agus Pardosi, mengungkapkan, pada Sidang Mediasi Perkara Gugatan Lingkungan Hidup terkait Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Blok Rokan yang berlangsung 14 Oktober 2021 lalu, para tergugat dan LPPHI sebagai penggugat sama-sama menyatakan bersedia untuk mengupayakan perdamaian melalui mediasi. Namun, tegas Agus, jika perdamaian tidak tercapai melalui mediasi, maka persidangan akan berlanjut ke pokok perkara.

"Perlu ditegaskan, proses mediasi baru dimulai, belum ada kesepakatan apapun, jika sampai batas yang ditentukan oleh hakim mediator tidak terjadi kesepakatan antara para tergugat dengan penggugat, tentunya proses persidangan dilanjutkan ke pokok perkara," ungkap Perianto Agus Pardosi, Rabu (20/10/21). 

Sidang Mediasi Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK) berlangsung Kamis (14/10/2021) di PN Pekanbaru.**