Replik JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Sanggam: Hakim Kita Harap Memutus Berdasarkan Keadilan

Ujung Batu - Dalam surat Tanggapan (Duplik) terhadap tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri, Ujung Baru, Rokan Hulu (Rohul), Riau, yang telah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ujung Batu hari Selasa (12/10/21) dianggap kuasa Hukum (PH) terdakwa Martin Malau mengabaikan bukti-bukti dipersidangan.
"Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa (Martin Malau.red) materil yang disampaikan JPU berbeda. Bahwa dalil yang disampaikan JPU dalam tanggapannya merupakan sekedar Opini (Penilaian)," demikian Duplik yang disampaikan PH Martin, Sanggam Marbun, SH, Jumat (21/10/21).
Replik JPU jelas Sanggam, "merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan cenderung mengaburkan fakta - fakta persidangan. Karena faktanya JPU dalam membuat surat tuntutan terkesan tidak Propesional karena banyak mengabaikan keterangan saksi yang ada dipersidangan, sedangkan dalam surat tuntunnya JPU lebih banyak menggunakan keterangan saksi yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi".
"Hasil Pemeriksaan BAP Penyidik kepolisian itupun hampir semua keterangan saksi yang ada di BAP Penyidik Kepolisan memiliki bobot yang sama dan seperti dikomandoi dikarenakan semua saksi merupakan anggota Ormas PBB Ujungbatu dan parahnya lagi semua saksi tidak ada yang melihat," kata Sanggam.
Faktanya kata Sanggam, "terdakwa Martin Malau tidak bisa dibuktikan melakukan pembakaran. Klien kami mengetahui usai dipaksa mengaku oleh oknum Ormas. Tragis lagi terdakwa terpaksa mengakui pembakaran dikarenakan dia dalam keadaan tertekan, diintimidasi dan mendapat kekerasan fisik dari anggota Ormas PBB. Hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 185 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP," katanya.
"Kami juga mempunyai rekaman suara (Audio) atas semua fakta persidangan yang menjadi dasar dari pembuatan nota pembelaan (Pledooi) kami dan tanggapan (Duplik) ini diapatkan dari saksi-saksi dan/atau alat-alat bukti yang justru dihadirkan sendiri oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo, selain dari pada berita acara resmi persidangan yang dicatat oleh Panitera, tidak satupun yang memberatkan terdakawa," katanya.
Bahwa dalil yang disampaikan JPU dalam tanggapannya ulas Sanggam, "pada pokonya dalam uraian nota pembelaan kami dari keterangan saksi Porman Sihombing, Miduk Sitanggang, Dorles Simbolon dan Romel Marbun dan kawan-kawan merupakan dalil yang keliru itu terbukti saat memberikan keterangan di persidangan tak terdengar jelas oleh klien kami, itu dikarenakan situasi masih dalam keadaan Pandemi Covid 19 yang mengakibatkan sidang terhadap terdakwa dilakukan secara daring, sehingga pada saat itu memaksa terdakwa melaksanakan sidang daring dari dalam Lembaga Permasyrakatan Pasir Pangaraian, yang mana pada saat tanggal 9 Agustus 2021 tersebut agendanya adalah pemeriksaan saksi A Charge yaitu saksi Porman Sihombing, dan lain-lain pada saat setelah selesai pemeriksaan saksi, terdakwa ditanyai oleh Majelis Hakim mengenai tanggapan terhadap keterangan saksi kepada terdakwa, namun karena signal lemah komunikasi menjadi terputus, terdakwa kurang mengerti maksud dari Pertanyaan Majelis hakim tersebut".
"Dikarenakan keterbatasan sidang Daring dan signal yang lemah sehingga komunikasi menjadi terputus, terdakwa kurang mengerti maksud dari pertanyaan hakim sehingga kami selaku PH terdakwa tidak dapat memberikan masukan kepada terdakwa pada saat itu. Kemudian di sidang berikutnya kembali terjadi masalah akibat sidang daring tersebut, ternyata selama di tempat terdakwa sidang, "terdakwa di kawal oleh petugas Kejaksaaan", yang mana seharusnya terdakwa diampingi oleh Penasehat hukumnya untuk mendapat keadilan didalam Proses Pemeriksaan Perkara A quo, sehingga terdakwa tidak tertekan dan apa yang dimaksut hakim kilen kami tidak mengerti," katanya.
"Setelah terdakwa kami didampingi barulah terdakwa mengerti apa maksud dari pertanyaan Hakim setelah selesai memeriksa saksi yang menanyakan “Apakah Keterangan Saksi Benar?” dan terdakwa membatah keterangan-keteranagn saksi yang dihadirekan oleh JPU," ulasnya.
Dalam pemeriksaan terdakwa, kata Sanggam terdakwa sudah mengatakan dia bukanlah pelaku pembakaran kantor PBB tersebut dan sudah membantah semua keterangan saksi A Charge yang dihadirkan oleh JPU tersebut.
Menjadi pertanyaan Bagi Sanggam, "banyak dalil-dalil yang disampaikan dalam Nota Pembelaan diantaranya adalah tentang keterangan ahli forensik, keterangan ahli pidana, dan tidak bisa dihadirkannya barang bukti didepan persidangan yang semuanya adalah merupakan fakta persidangan yang tidak ditanggapi sama sekali oleh JPU.
"Dalam nota pembelaan kami sebelumnya, kami berpendapat JPU membenarkan dalil yang kami sampaikan, artinya LPU tidak bisa membuktikan terdakawa terlibat dalam kasus pembakaran ini," kata Sanggam yang menyebut Sidang putusan pada Selasa (26/10/21) depan.
"Dengan ini kami kuasa hukum Martin Malau menyatakan keberatan dan menolak semua dakwaan dan surat tuntutan JPU dalam perkara a quo ini. Termasuk juga menolak semua materi JPU dalam perkara ini, serta menyatakan secara tegas tetap bertahan dengan nota pembelaan (Pleidooi) kami ini dan memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang mulia yang menyidangkan perkara a quo untuk dapat memutus perkara ini dengan berpedoman kepada keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.**