Tilap Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat, Jaksa Paluta "Kandangkan" 4 Orang

Tilap Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat, Jaksa Paluta "Kandangkan" 4 Orang

Sumut - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut),  menyebut ada dugaan kerugian negara Rp 2,8 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) di Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam kasus ini  pihak Kejaksaan menahan empat tersangka.

Keempat tersangka itu ialah Ketua UPK DAPM Desa Sipupus Lombang, Tanti Tarida Harahap; Sekretaris UPK Desa Sipupus Lombang, Saipul Bahri Siregar; Bendahara UPK Desa Sipupus Lombang, Masreni Siregar; dan ASN Pegawas BPUPK DAPM Desa Batugana, Mijan Siregar.

Kasi Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, kepada wartawan, menyebut telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

"Dugaan penyimpangan pengelolaan DAPM 2016 sampai 2020. Jumlah sisa pinjaman pokok SPP tahun 2015 yang sedang bergulir tak tepat jika masuk laporan," katanya, Rabu (20/10/21).

Budi mengatakan DAPM tersebut berasal dari dana bantuan langsung masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNMP-MPd). Dana itu berasal dari APBN.

Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) diduga tetap mencairkan pinjaman kepada kelompok SPP meski tanpa verifikasi. Dia juga menyebut dana itu tetap dicairkan tanpa pengajuan proposal dari kelompok.

"Pengurus unit pengelola kegiatan tidak membuat laporan keuangan atau pertanggungjawaban atas realisasi penyaluran pinjaman kepada Kelompok SPP sejak tahun 2016 sampai tahun 2020," sebut Budi.

Pengembalian cicilan pinjaman juga diduga tidak langsung disetorkan kepada bendahara pengurus UPK. Dia menduga pengurus UPK menggunakan duit tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan DAPM tahun 2016 sampai tahun 2020 di Kecamatan Padang Bolak Julu sebesar Rp 2.801.885.844 (Rp 2,8 miliar)," sebut Budi.**