Mahfud: Pembuat, Pemodal dan Pelaku Pinjol Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Mahfud: Pembuat, Pemodal dan Pelaku Pinjol Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Jakarta - Pinjaman online (Pinjol) ilegal belakangan yang meresahkan warga membuat Menko Polhukam Mahfud Md., dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam Mahfud angkat bicara, bahkan dia beberkan ancaman sanksi bagi para pelaku pinjol ilegal.

"Para pihak yang terlibat membuat dan menjalankan pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis," demikian ungkap Mahfud, bicara soal pinjaman online (pinjol) ilegal yang bikin resah masyarakat.

Mahfud mengatakan pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Selain itu, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal dari sisi hukum pidana.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujar Mahfud.

Mahfud pun berpesan agar warga yang telanjur menjadi korban tak membayar pinjol ilegal. "misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata Mahfud, Selasa (19/10/21) kemaren.

Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Dia meminta masyarakat tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.**


Video Terkait :