Yasonna Laoly: Remisi Otak Pembunuhan Wartawan di Bali Sesuai Prosedur

Yasonna Laoly: Remisi Otak Pembunuhan Wartawan di Bali Sesuai Prosedur

Kabar Hukum - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terkait terpidana I Nyoman Susrama yang dihukum penjara seumur hidup setelah disangka menjadi otak pelaku pembunhan wartawan Bali, memastikan pemerintah tidak akan meninjau ulang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup.

Susrama sendiri telah divonis penjara seumur hidup setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada Februari 2009 lalu.

Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana merupakan hal normal dan sesuai prosedur dimana remisi itu telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP). 

Pemberian remisi perubahan kepada para narapidana itu sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

"Itu prosedur normal setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir pada saya, dan itu sudah selesai," ujar Yasonna, Senin (28/1/19).**